Soroti Prilaku Oknum Kepsek SMKN 2 Paguyaman Bersama Stafnya Suwandi, SH Angkat Bicara.

 

Boalemo – (SIN) – Soroti adanya dugaan penyimpangan dana Bantuan Oprasional Sekolah BOS SMKN 2 Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo pada tahun 2020 dan 2021. Menuai tanggapan dari salah satu aktivis, pegiat anti korupsi, Suwandi, SH angkat bicara, Senin (6/2/2023).

Adanya berita yang terbit di media suarainvestigasinews. Dengan judul, Disinyalir Enggan Dikonfirmasi Penggunaan Dana BOS Kepsek Dan Bendahara SMKN 2 Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo. Blokir Nomor HP Wartawan, dalam hal ini, Suwandi (UG) aktivis yang sudah malang melintang menyuarakan dalam orasinya anti dengan korupsi, pungli dan penyalahgunaan wewenang. Mengatakan kalaupun bersih mengapa harus risih, kalau tidak bersalah mengapa harus resah. Saat dikonfirmasi dari awak media atau LSM selaku kontro sosial, untuk menggali dugaan adanya penyimpangan anggaran dana BOS dan mencari informasi,” Kata Suandi.

“Suandi, SH yang sering disapa UG mengungakapkan hasil konfirmasi wartawan dan disingkronkan dengan data, serta mengecek keadaan sekolah SMKN 2 Paguyaman. Ada beberapa komponen penyaluran dana BOS yang tidak diyakini kebenaranya. Seperti pada komponen nomor 2 Pengembangan Perpustakaan, komponen nomor 8 perawatan sarana dan prasarana sekolah,” Ungkapnya.

Suwandi, menegaskan keadaan sekolah sudah selayakanya dirawat dengan pengecatn karena nampak cat gedung banyak yang kusam, dan plapon sudah banyak yang jebol. Lebih parah lagi kalau WC tidak terawat/kumuh jauh dari Higienis bukankah, upaya kesehatan dengan cara memelihara dan menjaga kebersihan. Sementara anggaran perawatan sarana dan prasrana pada tahun 2020 dan 2021 mencapai lebih kurang Rp 900an juta rupiah.

Suwandi, meminta kepada Aparat Penegak Hukum APH Polres Boalemo, Polda Gorontalo agar bisa mengecek realisasi penyaluran dana BOS pada tahun 2020 dan 2021 di SMKN 2 Paguyaman Kabupaten Boalemo, Provinsin Gorontalo. Apa bila benar adanya dugaan penyimpangan anggaran dalam penyaluran dana BOS agar segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkas Suwandi.

 

(Tim Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *