Kabupaten Indramayu – Jawa Barat – (SIN) – Gerak laju pembangunan Perumahan di Kabupaten Indramayu saat ini berkembang sangat pesat dan signifikan,hal ini akan gejolak ancaman tata lingkungan yang akan berdampak pada masyarakat Kabupaten Indramayu dengan fakta pesatnya pembangunan perumahan (proferty,red) ini perlu adanya kajian dan tata kelola Serta evaluasi yang cermat dan tepat agar tercipta lingkungan perumahan yang sehat dan asri serta investasi proferty yang ideal di masyarakat Kabupaten Indramayu.
Menanggapi hal tersebut,Pemerintah Kabupaten Indramayu terus berupaya melakukan langkah pengendalian, salah satunya upaya yang dilakukan adalah penghentian sementara izin pembangunan perumahan,penghentian sementara izin pembangunan tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Indramayu Nomor 503/1919/Diskimrum Tanggal 9 Agustus 2023.
Dan menurut Bupati Indramayu Nina Agustina yang disampaikan melalui Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Diskimrum) Erpin Marpinda menjelaskan,” Beberapa point penting dalam surat edaran tersebut yakni para kepala SKPD terkait harus turut berperan aktif untuk melakukan sosialisasi pengawasan dan pengendalian sebagai tindak lanjut dikeluarkannya kebijakan penghentian sementara pembangunan perumahan tersebut,lalu secara systematis SKPD terkait penerbit rekomendasi dan penerbitan ijin tidak diperkenankan memproses dan menerbitkan perijinan pembangunan perumahan,alur keberlanjutannya adalah bagi para camat dan kepala desa/lurah tidak diperkenankan menerbitkan surat izin tetangga dan surat keterangan usaha rencana pembangunan perumahan.
lebihlanjut dikatakan Erpin,,” Terhadap kegiatan pembangunan perumahan yang sudah dimulai dan sedang mengajukan perijinan agar segera melengkapi berkas persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku,langkah ini kita ambil karena perkembangan pembangunan perumahan yang cukup masif secara pesat karena itu evaluasi diperlukan agar penataan wilayah dapat sesuai dengan perencanaan,sekali lagi saya tegaskan hal ini kita bukan mempersulit pengusaha berinvestasi, melainkan kita berusaha agar Kabupaten Indramayu dapat lebih baik lagi,seperti yang selalu di jelaskan Ibu Bupati Nina Agustina dalam berbagai forum kesempatan.” Paparnya.
Sementara kalau dilihat antusiasme aspirasi warga masyarakat semuanya menyambut baik dengan adanya penghentian sementara ijin pembangunan perumahan tersebut,agar ada kajiannya secara tekhnis untuk pelaksana pembangunan perumahan yang kerapkali disinyalir mengabaikan tata drainase untuk pembuangan air sehingga ini pastinya akan mengakibatkan banjir dikala musim penghujan seperti yang sudah sering terjadi dibeberapa komplek perumahan,” Paparannya Erwin
Sementra di tempat terpisah salah seorang warga masyarkat kelurahan Lemah Mekar dari forum masyarakat cinta dan peduli lingkungan, Ibu Rahayu mendukung dengan adanya penghentian sementara izin perumahan ini, namun diharapakam warga bagi perumahan yang sudah ada harus dilakukan audit drainse dan sarana umum lainnya sehingga tidak merusak keasrian lingkungan setempat sebagi asal wilayah,”Tegasnya berharap ke pemerintah daerah kab. Indramayu.
Pewarta; YM SIN Jabar
Sumber; Diskominfo Indramayu






Thank you, your article surprised me, there is such an excellent point of view. Thank you for sharing, I learned a lot.
Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!