Sukses Dibentuk Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Di Desa Hilifaosi Kecamatan Bawolato

Nias Sumut – (SIN) – Pemerintah Desa Hilifaosi Undang Rapat Koordinasi Dalam Rangka Pelaksanaan Musdeus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dilaksanakan di Rumah Kepala Desa Hilifaosi Kecamatan Bawolato, Kamis (22/5/2025).

Dihadiri oleh ; Kasi PMD Kantor Camat Bawolato Luga Yarto Silitonga, Kasi Standarrisasi Krmentroligian Kemitraan Kerjasama Perdagangan Juniar Telaumbanua, Pendamping Desa (PD) Agusman Zebua, S.Si, BPD desa Hilifaosi, LPM desa Hilifaosi, dan seluruh elemen masyarakat desa Hilifaosi.

Kepala desa Hilifaosi, Temasokhi Lafau menyampaikan bahwa agenda rapat kita ini adalah pembentukan pengurus koperasi merah putih, dan ini program pemerintah pusat atau instruksi presiden republik Indonesia,

dan program pemerintah pusat ini sangat penting untuk kita laksanakan di desa karena tujuannya agar desa kita lebih maju terutama bidang perekonomian,”ucap kades Hilifaosi Temasokhi Lafau.

Sementara Ketua BPD desa Hilifaosi, Niferman Lase mengatakan bahwa pembentukan pengurus koperasi disetiap desa wajib untuk dilaksanakan sesuai instruksi presiden republik Indonesia, dan tujuannya koperasi merah putih ini untuk kesejahteraan masyarakat,

bagi pengurus terpilih agar melaksanakan kerjanya sebaik baiknya demi masa depan desa,”ujarnya.

Camat Bawolato pada arahannya diwakili oleh Kasi PMD Luga Yarto Silitonga menyampaikan bahwa seharusnya bapak Camat hadir di rapat kita ini, namun karena ada agenda lain yang penting.

Dikatakannya lagi bahwa yang kita kerjakan hanya pembentukan pengurus koperasi merah putih, dan tentunya pada pemilihan pengurusnya dilihat dari kemampuannya bukan hanya asal pilih karena tanggung jawab sebagai pengurus sangat berat,”jelas Kasi PMD Luga Yarto Silitonga.

Demikian halnya pemaparan Kasi Standarrisasi Krmentroligian Kemitraan Kerjasama Perdagangan, Juniar Telaumbanua menyampaikan bahwa kami sebagai pendamping mengurusi format dari Dinas Koperasi Kabupaten Nias,

dan kami telah dibagi tugas masing-masing, karena sangat mendadak berdasarkan instruksi presiden republik Indonesia.

Juniar Telaumbanua dijelaskannya lagi bahwa program pembentukan koperasi merah putih merupakan instruksi presiden republik Indonesia, yang memiliki landasan nya yakni ;
1. UU Koperasi 25 Tahun 1992
2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1996 (dalam usaha pinjam)
3. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 (modal penyertaan modal).
4. Peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2021.
Dengan tujuan koperasi merah putih ini agar ekonomi lemah menjadi ekonomi kuat,”papar Juniar Telaumbanua.

Juniar Telaumbanua menyampaikan bahwa kriteria yang menjadi pengurus koperasi merah putih yaitu ; memiliki pengalaman tentang koperasi, harus jujur bisa dipercaya karena koperasi merah putih ini akan berkesinambungan.

Juga Pendamping Desa (PD) Agusman Zebua, S.Si menjelaskan bahwa koperasi merah putih ini diperuntukkan untuk desa supaya mandiri dalam sistem perekonomian,

dan anggaran koperasi merah putih anggarannya lumayan besar mulai dari tiga miliar dan bahkan sampai lima miliar.

Dikatakannya lagi bahwa pemilihan koperasi merah putih ini harus yang memiliki skill terutama bisa IT atau bisa komputer, dan cakap karena mampu menjelaskan kepada masyarakat,

dan tentunya kami sebagai PD hanya fokus pada pembentukan pengurus, dan karena selanjutnya ada tahapan -tahapanya yang di ikuti oleh pengurus terpilih.

Berdasarkan musyawarah dan mufakat berhasil dibentuk pengurus koperasi merah putih yakni ;
Susunan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Hilifaosi Aurifada Kecamatan Bawolato Periode 2025 s/d 2027
Ketua : Agustinus Lase

Wakil Ketua Bidang Usaha : Absol Abiyudi Gulo

Wakil Ketua Bidang Anggota : Bornadus Lafau

Sekretaris : Evi Srniat Waruwu

Bendahara : Yunusman Telaumbanua

Susunan Pengawas
Koperasi Desa Merah Putih Hilifaosi Aurifada Kecamatan Bawolato

Ketua : Temasokhi Lafau

Anggota: Sulaeman Lafau, dan Fiktor Idaman Waruwu

(ArG).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *