Lampung Timur – (SIN) – Perhimpunan Pelaku Usaha Batu Belah (PPUBBLT) di Kabupaten Lampung Timur. Rapat konsolidasi Forum Pelaku Usaha Batu Belah, di Balai Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, Senin (24/10/2022)
Ketua Perhimpunan Pelaku Usaha Batu Belah Lampung Timur (PPUBBLT) Samsudin mengatakan, pihaknya melakukan konsolidasi guna menyampaikan aspirasi dan pendapat. Kemudian keluhan mereka akan dilanjutkan ke pihak terkait. Hal itu dilakukan lantaran telah dua tahun melakukan pengurusan perizinan namun belum ada sampai saat ini kejelasannya.
Selaku ketua forum saya ingin mengajak seluruh UMKM yang ada di Lampung Timur, agar rekan-rekan bisa menyampaikan keinginan kepada pemerintah, baik Pusat ataupun Kabupaten agar ada solusi jalan keluarnya untuk kami ke depannya,” Ungkap Samsudin.
“Diapun menuturkan, pihaknya menginginkan adanya perizinan bagi pelaku usaha batu belah di Kabupaten Lampung Timur. Agar usaha kami bisa ada badan hukum atau perizinan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Bagaimanapun juaga kami yang selama ini bahkan sebelum terbentuknya kabupaten Lampung Timur, usaha batu kami ini sudah ada, bahkan pembangunan di Lampung Timur ini bersumber dari batu-batu kami,” Ujarnya.

Efran (42) menyampaikan, kedatangannya ke forum, guna mendapatkan kejelasan terkait usaha yang mereka jalani.
“Kami selaku pengusaha batu belah di Lampung Timur, kami datang ramai-ramai satu tujuan, untuk mendapatkan terkait usaha kami,” ucapnya.
“Kami sekarang seperti maling di siang bolong, sebab usaha kami tidak ada rasa nyaman, karena kami sering dirazia, sedangkan kami merasa sedikit banyak ikut serta melakukan pembangunan di Lampung Timur, bahkan di kabupaten yang lain,” kata dia.
Ia juga mengeluhkan ketidak nyamanannya dalam melakukan penambangan. “Sekarang yang kami rasakan tidak nyaman, kami merasa tidak maling, yang kami gali ber AJB dan bersertifikat,” lanjutnya.
Ia meminta kepada pemerintah Kabupaten Lampung Timur agar mampu memberikan rekomendasi terkait usaha mereka. “Kami meminta, jika andaikan surat izin tidak bisa, kami minta rekomendasi dari pemkab setempat untuk membuat kami nyaman dan aman terkait aktivitas pertambangan,” kata dia.
“Tapi kalau seandainya Pemerintah Kabupaten Lampung Timur tidak bisa mengakomodir, tolong alihkan ke desa, biar desa yang bertanggung jawab di wilayah masing-masing,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Kamar dagang dan Industri Daerah (Kadinda) Lampung Timur, Sidik Ali, meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, untuk memperhatikan para pelaku usaha batu belah di Kabupaten Lampung Timur.
Ia juga menuturkan, kalau pihaknya akan menindaklanjuti hasil konsolidasi dari para pelaku usaha batu belah di Kabupaten Lampung Timur. Akan meneruskan ke Kadin Provinsi Lampung, Gubernur propinsi Lampung, karena menurutnya pelaku usaha batu belah tidak melakukan pengerusakan,” tuturnya.
Dia juga berharap agar perizinan terhadap pelaku usaha batu belah ini juga nantinya mampu menaikkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lampung Timur. Dengan adanya pertimbangan itu dengan permanfaatan usaha batu belah akan berpotensi menjadi salah satu sumber PAD setempat,” Tutupnya.
(Sam/Tim)





