Surat Konfirmasi Tertulis Media Pers Terkait Pelaksanaan Kegiatan DD Ta. 2022-2023 Diabaikan Kades Lanjut Kepemberitaan

Kabupaten Bekasi – Jawa Barat – (SIN) – Jika dilihat anggaran dana desa (DD) sangatlah fantastis jumlah pertahunnya dengan peningkatan mencapai Rp 69,86 triliun atau 99,80 persen dari pagu Ta 2023 dengan berkelanjutan di Ta. 2024, total anggaran dana desa sebesar Rp 71 triliun yang akan didistribusikan ke 75.265 desa, dan sehingga kalau dihitung rata-rata per desa akan mendapatkan kisaran Rp 943,7 juta, hal ini dikatakan Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Sorni Paskah Daeli,pada keterangan pers nya dijakarta diawal tahun tepatnya,22 Jan 2024.

Melalui sumber data terpercaya yaitu Data Rekapitulasi Aplikasi OM-SPAN (Online Monitoring Sistem Pembendaharaan dan Anggaran Negara) Kemenkeu RI masyarakat secara umum harus dan sangat penting dilibatkan mengawal dan mengawasi penggunaan keuangan desa yang bersumber dari dana desa yaitu dalam hal ini Pemerintah Pusat melalui Kemendagri RI, Kemendes PDTT RI dan Kemenkeu RI dengan sederet peratuaran atau juknis seperti; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa. Serta

Serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran Dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 disinyalir tidak menjadikan dasar alas hukum untuk para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu dalam hal ini langsung Kepala Desa/lurah kenapa diabaikan, dikarenakan ini diakibatkan adanya sistem kepengawasan yang lemah dari pemerintah daerah dan pusat seperti,BPD, PLD, Camat, Inspektorat, BPKP-BPK RI dan APIP (Aph terkait) kalaupun secara tekhnis mekanisme program sudah ada namun luput dengan istilah ” Melenggang Bebas” dikarenakan sistem biro krasi koordinasilah yang mencuat membuat septi nya program aman dari jeratan hukum pada Tindak Pidana Korupsi dan KKN.

Dan hasil telisik serta investigasi lapangan diwilayah Desa Sukamakmur bersama narasumber warga tim menemukan beberapa poin komponen kegiatan di Diduga kuat adanya pelaksanaan kegiatan terindikasi markup harga pada kegiatan insfrastruktur dan fiktip pada kegiatan non insfrastruktur dari per komponen Uraian rincian pekaksanaan kegiatan, dan sampai berita tayang, Kades Desa Sukamakmur Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi Jawa Barat, belum memberi tanggapan/jawaban sebagai haknya.

YM-SIN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *