Tambang Emas Diduga Semakin Merajalela.di Bumi Ramik Ragom

Way Kanan – (SIN) – Makin Maraknya tambang emas ilegal yang ada di Kabupaten Way Kanan, Propinsi Lampung.Seolah Dibiarkan Begitu saja Padahal, sudah jelas selain merusak kelestarian lingkungan, akibat aktivitas penambangan ini juga tak jarang memakan korban jiwa dan akan merugikan masyarakat sekitar khusus nya mereka yang ada di Ilir..

Tidak hanya itu Dalam ketentuan hukum juga sudah di atur oleh Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja /atau Pasal 12 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Kita ketahui bahwa, negara kita (Indonesia) merupakan negara Hukum yang di atur oleh undang-undang, namun entah apa yang terjadi dengan penambangan ilegal yang ada di Way Kanan ini, seolah dibiarkan dan menjadi tanda tanya besar kepada pemangku kekuasaan di Bumi Ramik Ragom tersebut terkasan bungkam seribu bahasa..

Seperti halnya tambang Ilegal yang masih beroperasi di Kecamatan Blambangan Umpu dan umpu semengguk. Kabupaten Way Kanan Provinsi,Lampung.. tersebut. Dengan leluasa beroperasi,dan jelas mencemari lingkungan,bahkan mereka menggunakan alat berat seperti xsapaktor tetapi sampai dengan saat ini masih aman-aman saja dan terus berjalan dan lancar,meski sudah ada peringatan dari APH khusus nya Polda Lampung tetapi sampai saat ini masih saja beroperasi mereka tidak mengindahkan himbauan tersebut.. pemerintah setempat juga terkesan tutup mata atau memang tidak mengetahui Keberadaan Tambang” ilegal itu.

kuat dugaan pemilik tambang emas ilegal itu di beking oleh oknum”sehingga mereka dapat bekerja dengan aman lancar. kalau penambangan ini diperbolehkan, menambang kenapa harus ada upeti, apa lagi bagi mereka yang paham aturan bahwa hal tersebut dilarang. Namun, sejauh ini diduga ada keterlibatan oknum”baik pemerintah maupun APH se olah”mereka tutup mata padahal aktivitas tersebut dekat dengan pusat kabupaten, bahkan tidak jauh dari polres dan Polsek, oleh sebab itu kami mohon kepada pihak terkait agar segera mengambil tindakan tegas bagi penabng tersebut.

(Heriansyah-Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *