Muaradua – (SIN) – Polres OKU Selatan menggelar press release ungkap kasus Narkoba di halaman Mapolres dipimpin Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha., SH.,SIK., MH, yang diwakili Waka Polres Kompol MP Nasution, SH., MH, didampingi Kabag ops Kompol Hrdan HS, Kasat Narkoba Iptu Raja Toga Paruhum, S.Tr.K, Kasi Humas Akp Johan Syafri, kasikum Akp Arfanol Amri, SH, kasiwas Iptu Ernofid. jum’at (11-02-2022).
Selain itu menghadirkan tersangka dan barang Bukti : 1. 19 (sembilan belas) paket daun kering yang diduga Narkotika jenis Ganja yang di bungkus kertas warna putih dengan berat bruto 284 gram. 2. 1 (satu) paket biji-bijian yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas warna putih.
Dalam keterangan Persnya Wakapolres OKU Selatan kompol MP Nasution mengatakan Kronologis Penangkapan Pada hari Rabu tanggal 09 Februari 2022 sekira jam 13.30 wib, anggota Sat Narkoba Polres OKU Selatan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa pius Kec. kisam ilir Kab. OKU Selatan ada bandar Narkotika yang sering menjual Narkotika jenis Ganja yang telah mresahkan masyarakat, lalu berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut anggota Sat Narkoba Polres OKU Selatan langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut, kemudian sekitar jam 17.30 Wib anggota Sat Narkoba Polres OKU Selatan melakukan penangkapan terhadap tersangka A.N SARIYADI BIN MARISDIN (alm) dan setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya di temukan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) paket daun kering yang diduga Narkotika jenis Ganja yang di bungkus kertas warna putih dengan berat bruto 269 gram dan 1 (satu) paket biji-bijian yang diduga biji narkotika jenis ganja dengan berat 2,81 gram. dan tersangka mangakui bahwa barng tersebut adalah milik tersangka yang untuk tersangka jual.
Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti tersebut di bawa ke Polres OKU Selatan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(Refki)





