Terindikasi Pungli, Oknum Pegawai Lapas Sukadana di Laporkan Ke-Kemenkum HAM RI Wilayah Lampung.

Bandar Lampung – (SIN) – Terindikasi adanya pungutan liar yang di lakukan oleh. Oknum Pegawai Rutan Kelas llB Sukadana, Lampung Timur, berinisial RZ kepada Dua orang Narapidana SR dan RW asal Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Dua orang narapidana tersebut di kenakan dana puluhan juta rupiah untuk perpindahan dari Rutan Kelas llB Sukadana ke Lapas Kelas lll Rangkas Bitung.

Dengan adanya indikasi pungutan liar yang di lakukan oleh oknum pegawai rutan Kelas ll B Sukadana Lampung Timur terebut, salah satu mantan narapidana yang baru keluar beberapa bulan lalu, DD(38) Warga Bandar Lampung.Mengatakan sangata prihatin atas tindakan oknum yang semena-mena kepada WBP kelas llB Sukadana dan dirinyapun pada saat itu pernah menjadi korban intimindasi kezoliman oknum tersebut,” kata DD kepada tim media.

DD, Kepada awak media menyampaikan, “Saya sangat prihatin dengan kawan-kawan saya didalam Rutan, mereka banyak terintimidasi oleh oknum pegawai lapas berinisial RZ tersebut. Saya sudah melaporkan oknum tersebut ke Kanwil Kemenkum HAM RI wilayah Lampung hari, Rabu (10/5/2023), agar oknum tersebut bisa di berikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku di NKRI ini,” ucap DD.

“Barang bukti yang saya laporkan tersebut berupa, satu lembar bukti transfer dengan jumlah uang puluhan juta rupiah, dan bukti video pengakuan dari salah satu istri Wabin (Warga Binaan) yang berinisial AM.

Menurut keterangan, AM selaku istri dari salah satu narapidana berinisial SR yang saat ini masih menjalani hukuman di Rutan kelas llB Sukadana, AM Ketika dijumpai dikediamannya di Kp.Cimalagasari, Desa Sukaresmi, kec.Sukaresmi, Kab.Pandeglang. (Rabu, 12/1/2023).

“Kami sudah menyerahkan uang kepada RZ dengan nilai uang sesuai dengan permintaan, uang tersebut kami berikan ada yang melalui transfer dan ada juga yang kami berikan langsung secara tunai, Kata AM dalam pengakuannya, ke kami di kediamannya beberapa waktu lalu,” ungkap DD kepada beberapa awak media.

DD juga mengatakan, “Saya Sudah Menghadap Kadivpas pada Jumat 12/5/2023, Mereka Mengatakan bahwa yang harus melapor bukan saya tetapi pihak media dan pengacara yang di beri kuasa oleh WBP beberapa waktu lalu.

“Saya melaporkan bukan terkait pemindahan WBP tetapi saya melaporkan adanya indikasi tindak pidana Pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai rutan kepada keluarga WBP, terlepas itu di kembalikan setelah sudah di ketahui oleh media pada waktu itu, dan media sudah mendapatkan bukti-bukti lengkap, karena takut di naikan ke media maka oknum tersebut mengembalikan uang tersebut kepada keluarga WBP.

Pertanyaan saya apakah tindakan yang di lakukan oleh oknum pegawai lapas tersebut di benarkan?, itu jadi pertanyaan saya, maka saya melapor ke Kanwil Kemenkum Ham RI Wilayah Lampung,” Pungkas DD.

Menyikapi hal tersebut di atas, Pengamat Hukum Dr. (c). Ryan Maulana, S.E., S.H., M.H : “Tindak oknum pegawai lapas tersebut tidak patut dan melanggar UU sudah pantaslah untuk di laporkan. Tidak boleh apapun dalihnya pegawai lapas menerima uang hingga puluhan juta milik warga binaan nya, terlepas uang tersebut di kembalikan atau tidak tetap itu bermasalah, undang-undang mengatur itu, jangan sampai bukti transfer awal dari pihak keluarga warga binaan ke oknum pegawai rutan itu hilang, itu bukti kuat,” jelasnya.

 

(Tim/Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *