Terkait Adanya Dugaan Penyelewengan Dana Desa Sumbersari Ta 2023, Warga Akan Sambangi Kejati Jabar.

Bekasi – Jawa Barat – (SIN) – Pasalnya mosi ketidak percayaan atas diduga indikasi dipertanyakan kinerja KPA dan Rengrengan Tim pelaksana kegiatan (TPK) Desa Sumbersari yang sudah tidak bisa ditolerir lagi, kami perwakilan warga akan datangi langsung kejati,” Ungkap narasumber warga yang namanya tidak mau dipublikasikan

Dikatakan,rekannya,” Kami minta pak’ pemberitaan dimedia jangan putus dan rekan rekan LSM serta penggiat anti korupsi lainnya agar ditengah jalan jangan mandek bantu kawal kami warga masyarakat diranah laporannya juga, dan akan kami berikan semua data-datanya untuk exsphose dan pelaporan kami di APH (Aparat Penegak Hukum) terkait dalam hal ini tujuan kami adalah Kantor Kejati Jabar biar disanalah lebih netral, mungkin selesai lebaran kami datangi.” Ujar sumber terpercaya warga.

Dikonfirmasi Pendamping Profesional Desa, dan P3MD (Pembangunan atau Pemberdayaan Masyarakat Desa) serta Inspektorat Kabupaten Bekasi ” Bungkam ” lewat WhatsApp Messenger masing-masing pekan ini oleh tim media SIN.

Sementara Ketua BPD Desa Sumbersari pasrah dalam tulisannya dinomor WhatsApp nya ,”sya mau konfirmasi dulu ke kades.🙏🙏 .” Tegasnya tak berujung hasil dari konfirmasinya ke kades semenjak beberapa berita tayang di www.suarainvestigasinews.com terkait anggaran dana desa ta. 2023 tentang pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan bantuan ternak domba dan kegiatan sarana prasarana fisik TPT (Tembok Penahan Tanah) disinyalir Ketua BPD Timan tidak menjalankan fungsi tupoksi sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 20 ayat 1 yaitu BPD Melakukan Pengawasan terhadap kinerja kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa.

Dikirim link website www.suarainvestigasinews.com terkait beberapa pemberitaan hasil temuan dan investigasi langsung diwilayah rt/rw desa sumbersari di nomor WhatsApp Messenger Kepala Desa Sumbersari tidak mendapati ada jawaban/tanggapan sebagai haknya, hal ini semakin kuat indikasi di duga adanya indikasi korupsi guna untuk memperkaya diri sendiri oleh KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) sesuai data rekapitulasi aplikasi OM-SPAN (Online Monitoring Sistem Pembendaharaan dan Anggaran Negara).

Hasil temuan investigasi langsung di wilayah desa sumbersari dan telisik data rekapitulasi aplikasi OM-SPAN di duga dua poin uraian dari rincian perkomponen kegiatan yang sudah dilaksanakan menjadi temuan nilai kerugian Uang Negara yang layak diindikasikan dugaan korupsi oleh oknum KPA dan TPK Desa Sumbersari,sebagai mana jelas;
Pada Informasi Penyaluran Dana Desa
Tahun Anggaran 2023 melalui Pembaruan data terakhir pada : 7 Maret 2024.

Tahun 2023 Desa Sumbersari Rp. 1.404.033.000. DD Ta. 2023.

Tahap 1
uraian rincian komponen nomor 4;
4.Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk
Rp 144.975.000. dan,_

Tahap 3
uraian rincian komponen nomor 7;
7. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)
Lumbung Desa (ketahanan pangan)
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)
Lumbung Desa (ketahanan pangan).
Rp 303.100.000.

(RZ/MT + TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2,875 Komentar