
Lampung Timur – (SIN) – Diduga Proyek Pembangunan Pengeras Peningkatan jalan Onderlagh di desa Jojog, kecamatan Pekalongan, kabupaten Lampung Timur, tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Saat di telusuri pekerjaan peningkatan jalan Onderlagh desa Jojog, menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) dengan panjang jalan 516 meter, memakai 48 rit batu tersebut tidak dipasang papan nama proyek dan batu yang digunakan tidak sesuai dengan RAB, Ini terlihat pantauan oleh tim media di lokasi pekerjaan Onderlagh.
Sementara itu pekerjaan jalan ini dikelola oleh Sutris selaku Kepala Desa (Kades) desa Jojog dan juga Nurrohim sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Saat dikonfirmasi Nurrohim menuturkan bahwa untuk pembelian satuan Rit batu seharga Rp 750rb. terdapat kejanggalan dari pembangunan jalan tersebut. Pembelian batu untuk pemasangan peningkatan jalan Onderlagh ini Diduga beli batu bekas pecahan lemper.
Ditempat berbeda Kasi PMD kecamatan Pekalongan Andi mengatakan “Terkait pembangunan jalan harus sesuai dengan spek, yang dipasang untuk peningkatan jalan Onderlagh milik desa harus sesuai,” jelasnya.
Pihaknya akan menegur untuk membongkar pekerjaan jalan Onderlagh tersebut jika didapati tidak sesuai RAB, “Kami akan tegur untuk mengulang dan membongkar pekerjaan itu sesuai dengan RAB Karena tidak Sesuai dengan anggaran yang disediakan waktu perencanaan dan itu bisa merugikan uang negara ,” kata Andi.
Kabiro Media SIN (Samsi) Lampung Timur soroti dugaan pekerjaan peningkatan jalan desa Onderlagh di Desa jojog Dusun IV dengan anggaran yang tidak terlihat besaran jumlah nominalnya. “Saya sangat menyayangkan sekali Tidak adanya papan informasi yang dipasang dari pembangunan tersebut seakan proyeknya tidak transparan,” ujarnya.
(SS)





