LAMPUNG – (SIN) – Sorotan publik kembali mengemuka terkait rangkap jabatan yang diampu oleh Dr. Drs. Sulpakar, M.M.. Penunjukan Sulpakar sebagai Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah oleh Plt. Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, pada 1 Oktober 2026 memicu pertanyaan publik, mengingat Sulpakar juga memegang dua posisi penting lainnya.
Selain menjabat sebagai Pj. Sekda Lampung Tengah, Sulpakar tercatat aktif sebagai Asisten Administrasi Umum Pemerintah Provinsi Lampung dan Komisaris Utama PT Wahana Raharja (Perseroda), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Lampung.
Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen dan Pengaduan Rakyat Indonesia (YLPK PERARI) Lampung. Wakil Ketua YLPK PERARI Lampung, Roni RIFENDRA, menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan demi mendorong keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan.
“Kami tidak sedang menghakimi, tetapi publik berhak mengetahui apa dasar hukumnya dan bagaimana mekanisme pencegahan konflik kepentingannya,” ujar Roni RIFENDRA.
YLPK PERARI mendorong pihak-pihak terkait untuk membuka dan menjelaskan secara transparan sejumlah dokumen serta aspek administratif pengangkatan tersebut, di antaranya:
• Dasar Hukum & Mekanisme Pengangkatan: Klarifikasi atas aturan yang melandasi penunjukan Pj. Sekda dan mekanisme penanganan potensi konflik kepentingan.
• Dokumen BUMD & Hasil UKK: Kejelasan dokumen penetapan pengangkatan Komisaris Utama, keputusan RUPS, hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), serta penetapan jabatan.
• Pengawasan: Mekanisme pengawasan yang diterapkan untuk mengantisipasi adanya benturan kepentingan antarjabatan.
Kini, publik menunggu penjelasan serta klarifikasi resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, serta jajaran manajemen PT Wahana Raharja guna memastikan seluruh proses pengangkatan dan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*).






