Wajib Cair 7 Hari Sebelum Lebaran Disnakertrans Karawang, Rosmalia Dewi: THR Wajib Cair 7 Hari Sebelum Lebaran   

Karawang – Jawa Barat – (SIN) – Hari Raya Idul Fitri 144H semakin mendekat, Kegembiraan itu semakin bertambah dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang disalurkan oleh berbagai perusahaan .

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengingatkan bahwa semua perusahaan diwajibkan untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri .

Hal ini disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Karawang, Rosmalia Dewi, dalam keterangannya di Karawang pada hari Kamis (28/03/2024) .

Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam peraturan yang berlaku, dan hal tersebut juga dipertegas lagi melalui Surat Edaran Menaker Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan .

Di dalam surat edaran itu disampaikan bahwa THR harus sudah dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum Lebaran . Pembayarannya juga tidak boleh dicicil .

Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, maka diberikan THR keagamaan sebesar 1 bulan upah .

Sedangkan pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan 1 bulan upah kerja .

“Untuk tenaga kerja harian lepas, pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima,” katanya .

Sementara bagi pekerja tenaga harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upaya yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut .

Sementara, untuk pekerja atau buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan .

“Semua ketentuan tersebut harus ditaati oleh perusahaan,” kata Rosmalia .

Bagi pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan THR hingga batas waktu yang telah ditetapkan, maka dipersilakan melapor ke Disnakertrans Karawang .

“Jika ada pekerja yang tidak mendapatkan haknya, dipersilahkan untuk melapor,” Pungkasnya .

 

Kabiro (SIN) Karawang–Jabar

— TOTO.SURYANTO —

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar