Nias Sumut – (SIN) – Dalam keterangan temu pers wakil ketua BPD Hilifaosi, Barnabas Lafau mengatakan bahwa ketua BPD an. Niferman Lase,”Ngawur dan Asal bunyi, kenapa…, Karena mengatasnamakan BPD dengan pernyataannya menolak pelantikan sekretaris desa an. Faobali Gulo, dan itu TIDAK BENAR,”ujar Barnabas Lafau di desa Hilifaosi kecamatan Bawolato kabupaten Nias, Selasa (27/06/2023).
Saat wakil ketua BPD Barnabas Lafau konfirmasi pers, didampingi oleh ; sekertaris BPD Yafaoli Gulo, anggota BPD ; Sulaeman Lafau, dan Betieli Lafau.
Lanjutnya Barnabas Lafau, mengatakan bahwa kami di lembaga BPD tidak punya wewenang untuk mengintervensi kebijakan kepala desa dan apalagi menghalanginya,” ucap wakil ketua BPD Barnabas Lafau.
Barnabas Lafau, menambahkan bahwa apa sikap dan pernyataan ketua BPD kami melebihi batas fungsi dan tugas BPD, dan sesuai arahan Bupati Nias pada saat pelantikan BPD se-kabupaten Nias bahwa BPD tidak boleh menyalahgunakan wewenangnya dan fungsinya dan bisa dicabut SK-nya.
(ArG)






