“WAW” 1.146.679.150,. DANA BOS SMAN 1 SEBUKU TAHUN 2021 – 2022 DIDUGA TERINDIKASI KORUPSI.

Nunukan – Kalimantan utara – (SIN) – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 1 SEBUKU Kecamatan sebuku, Kabupaten nunukan, Provinsi Kalimantan utara, tahun 2021-2022 sebesar Rp 1.146.679.150,. Diduga Terindikasi Korupsi dengan cara mark-up anggaran belanja di beberapa Komponen.

Berbagai macam cara dan upaya Pemerintah memberikan aturan serta pengawasan yang ketat, supaya bantuan pendidikan dapat terealisasi tepat sasaran, akan tetapi masih saja ada oknum oknum kuasa pengguna anggaran yang melanggar aturan itu, seperti yang terjadi di SMAN 1 SEBUKU.

Pasalnya menurut informasi sumber data yang dapat dipercaya, yaitu Rekapitulasi Penggunaan dana bos SMAN 1 SEBUKU yaitu:
(1). Penggunaan dana bos tahap 1 (Satu) tahun 2021 sebesar Rp 182.688.000,. ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.
a. komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 26.393.000,.

b. Komponen nomor 8 yaiti, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 53.839.000,.

(2). Penggunaan dana pada tahap 2 (Dua) sebesar Rp 245.660.000,. ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.
a. Komponen Nomor 3 yaitu, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, sebesar Rp 13.332.000,.
b. Komponen Nomor 8 yaitu, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, sebesar Rp 97.181.700,.

(3). Penggunaan dana bos pada tahap 3 (Tiga) sebesar Rp 162.447.000,. Seperti.
a. Komponen Nomor 3 sebesar Rp 54.038.000,.
b. Komponen Nomor 8 sebesar Rp 40.911.000,.

(4). Penggunaan dana bos pada tahap 4 (Empat) sebesar Rp 5.882.000,. Seperti.
a. Komponen Nomor 3 sebesar Rp 2.260.000,.
b. Komponen Nomor 8 sebesar Rp 1.586.000,.

(1). Penggunaan dana bos pada tahap 1 (satu) tahun 2022 sebesar Rp 165.561.000,. ada 2 (Dua) komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.
a. Komponen nomor 3 yaitu, kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler, sebesar Rp 17.385.800,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, perawatan sarana dan prasarana sekolah, sebesar Rp 36.714.000,.

(2). Pada tahap 2 (dua) sebesar Rp 218.880.150,. Seperti.
a. Komponen Nomor 3 sebesar Rp 37.183.100,.

b. Komponen Nomor 8 sebesar Rp 21.631.000,.

(3). Pada tahap 3 (tiga) sebesar Rp 165.561.000,. Seperti.
a. Komponen Nomor 3 sebesar Rp 21.326.000,.

b. Komponen Nomor 8 sebesar Rp 36.051.000,.

Kuat Dugaan penggunaan dana bos di tahun 2021 di 2 komponen, terjadi pada tahap 1, 2, 3 dan 4.
Sedangkan di tahun 2022 ada 2 komponen pada tahap 1, 2, 3 dan 4 tersebut, hanya modus oknum Kepala SMAN 1 SEBUKU yang berinisial (JI) bersama beberapa stafnya, untuk mengelabui Pemerintah dan masyarakat terutama wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.

Pada saat dikonfirmasi oleh media melalui pesan whatshaap dan telepon terkait Dugaan tersebut, Kepala SMAN 1 SEBUKU, JUNIADI,S.Pd, Sekaligus Selaku Kuasa Pengguna Anggaran, tidak mena memberikan tanggapan apapun.

Kepada Dinas terkait, BPK dan kepada Penegak Hukum, agar dapat segera menindaklanjuti terkait Dugaan Korupsi Dana bos sebesar Rp 1.146.679.150,. di SMAN 1 SEBUKU, Kecamatan sebuku, Kabupaten nunukan, Provinsi Kalimantan utara, tahun 2021 – 2022, agar Virus serupa tidak menular ke sekolah lain.

(Red + Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *