Kebumen Jateng – (SIN) – 29 Januari 2022 Untuk lebih meningkatkan pengetahuan dan pemahaman serta meningkatkan peran serta masyarakat di dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia lebih khusus diwilayah kabupaten Kebumen, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Garuda Yaksa Kebumen mengadakan acara Pelatihan Paralegal tahap ke 2. Acara pelatihan yang dilaksanakan di hotel Mexolie Kebumen pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022 dimulai sejak pukul 08.00 sampai dengan pukul 22.00 diikuti oleh 100 peserta dari berbagai kalangan profesi antara lain dari Pengusaha, Kepala desa dan perangkat, profesional, pers/jurnalis, mahasiswa, dan dari berbagai profesi lainnya.
Menurut ketua penyelenggara yang juga merupakan Ketua LKBH Garuda Yaksa Kebumen Bapak AKSIN SH bahwa tujuan diselenggarakannya pelatihan ini adalah untuk memberikan ilmu pengetahuan tentang supremasi hukum di Indonesia mengingat negara Indonesia adalah negara hukum. LKBH Garuda Yaksa akan selalu memberikan bantuan hukum terhadap warga masyarakat yg kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan hukum yang sama dan berimbang. Dengan prinsip Keadilan Untuk Semua maka LKBH Garuda Yaksa akan memberikan pelayanan pendampingan yang terbaik. Disampaikan juga bahwa setiap tugas yang dijalankan oleh LKBH Garuda Yaksa selalu melibatkan paralegal.

Pelatihan ini juga untuk menciptakan Paralegal-paralegal yang qualified yang berdedikasi serta smart dan cerdas dalam rangka penelaahan, cerdas dalam komunikasi dan cerdas dalam berkoordinasi dengan lintas sektoral.
Pada pelaksanaan acara pelatihan paralegal tersebut diisi oleh nara sumber dari Pengadilan Negeri Kebumen, Kejaksaan Negeri kebumen, Polres Kebumen dan dari tim advokat LKBH Garuda Yaksa Pusat. Dari pengadilan negeri kebumen materi yang disampaikan oleh Bapak Binsar Tigor HP, SH yang merupakan Hakim di Pengadilan Negeri Kebumen mengambil tema Upaya damai dalam penanganan perkara perdata,
Penyampaian materi dengan tema Peran kejaksaan dalam penegakan hukum di Indonesia disampaikan oleh Bapak Drs Fajar Sukristyawan SH,MH yang merupakan kepala Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen. Sedangkan materi dari polres kebumen yang disampaikan oleh Kanit IV Satreskrim Polres Kebumen Bapak IPDA Mariyanto,SH dan salah satu anggotanya Bapak Brigadir Rudi dengan tema ” Proses mediasi, penanganan dan penindakan tindak pidana”. Narasumber lainya dari Tim advokat Garuda Yaksa yang merupakan Advokat-advokat Senior diIndonesia memberikan tema tema yang cukup signifikan untuk digunakan paralegal dalam menjalankan fungsinya ketika memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat.
Pemberian bantuan Hukum saat ini belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Indonesia karena adanya keterbatasan pelaksana Bantuan Hukum sehingga peranan Paralegal sangat diperlukan untuk meningkatkan jangkauan pemberian Bantuan Hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.
Paralegal dalam melakukan pemberian Bantuan Hukum diatur oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 3 tahun 2021 tentang PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM.
(Roso, SIN Kbm)





