OKU Selatan – (SIN) – Sebanyak 231 Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kabupaten OKU Selatan dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi tahun 2022, Selasa 6 Juni 2023 di di Aula Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji ini, dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU Selatan Eva Nirwana, S.Ip.,M.M berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK pada Instansi Daerah.
“PPPK sebanyak 231 orang yang dilantik adalah formasi tahun 2022 dan yang memenuhi syarat, ” katanya.
Kemudian, sambung Eva untuk tenaga pendidikn, masih proses penerbitan nomor induk di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).Mudah mudahan dalam waktu dekat menyusul, ” jelasnya.
Disinggung soal pemangkasan pegawai, Eva menyebut BKPSDM OKU Selatan belum membahas soal ini.
“Belum ada pembahasan pemangkasan pegawai, ” tuturnya.
Untuk tahun ini, Pemkab OKU Selatan mengajukan 203 pada pengajuan PPPK tahun 2023 dari jumlah honorer sesuai pendataan sebanyak 3.317 orang.
Bupati Kabupaten OKU Selatan Popo Ali M, B. Commerce mengingatkan seluruh pegawai, agar memenuhi target kinerja yang telah ditandatangani dan disepakati bersama.
“Nanti ada evaluasi tiap tahunnya. Dan ini menjadi tolak ukur perpanjangan kontrak pegawai yang dilantik hari ini, ” pesannya.
Di sisi lain, Carles Minarko, SE Wakil Ketua II DPRD OKU Selatan Fraksi PPP memberikan ucapan selamat kepada para pegawai yang baru saja dilantik.Kami dari Unsur Pimpinan DPRD OKU Selatan mengucapkan selamat kepada 231 orang yang tadi pagi baru saja diambil sumpahnya oleh Bupati Kabupaten OKU Selatan. Selamat bertugas dan selamat mengabdi untuk masyarakat,” ungkapnya.
Dirinya berharap, pegawai yang baru saja dilantik dan diambil sumpah/janji, dapat melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab baik kepada masyarakat dan terutama kepada Tuhan YME, Bangsa dan Negara.
(Rustawanudin)






