8 Personel Polres Karawang Dikhabarkan Diperiksa Propam, Publik Menanti Kejelasan Penanganan Perkara

Karawang – Jawa Barat – (SIN) – Kabar pemeriksaan terhadap delapan personel Polres Karawang oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat menjadi perhatian publik. Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan penanganan perkara tersangka penjual dan pengedar obat–obatan keras tertentu (OKT).

Informasi yang beredar menyebutkan, salah satu personel yang turut menjalani pemeriksaan adalah Kasat Narkoba Polres Karawang, Kompol Afrizal Wahyudi Achmad. Namun, hingga kini belum terdapat keterangan resmi kepolisian yang memastikan secara terperinci identitas seluruh personel maupun status pemeriksaan tersebut, Selasa (03/11-2026).

Dugaan persoalan ini mencuat setelah muncul informasi mengenai pembebasan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran obat–obatan keras. Meski demikian, alasan dan mekanisme pembebasan tersebut masih memerlukan penjelasan serta verifikasi dari pihak berwenang.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Hengki, telah dimintai tanggapan oleh awak media terkait kabar tersebut. Namun, jawaban yang disampaikan masih singkat dan belum memberikan penjelasan substantif mengenai kebenaran pemeriksaan maupun dugaan pelanggaran yang sedang didalami.

Situasi ini membuat masyarakat menantikan keterbukaan informasi dari Polda Jawa Barat. Penjelasan resmi diperlukan untuk mengetahui apakah pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur, kode etik, disiplin, atau persoalan lain dalam penanganan perkara.

Pengawasan internal terhadap anggota kepolisian merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalitas dan kepercayaan masyarakat, dan apabila ditemukan suatu pelanggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa membedakan jabatan maupun pangkat.

Di sisi lain, Kapolri sebelumnya telah menginstruksikan jajaran kepolisian untuk memperkuat pemetaan wilayah rawan peredaran narkotika serta mengidentifikasi jaringan pengedar. Namun, instruksi tersebut tidak dapat langsung dikaitkan dengan pemeriksaan personel Polres Karawang karena belum ada keterangan resmi yang menyatakan hubungan keduanya.

Masyarakat kini berharap Polda Jawa Barat untuk segera menyampaikan perkembangan pemeriksaan secara transparan dan berdasarkan fakta. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati, sementara setiap dugaan pelanggaran perlu harus ditindaklanjuti secara objektif agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.

Kabiro(SIN)Karawang–Jabar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *