Karawang – Jawa Barat – (SIN) – Kapolres Karawang AKBP . WIRDHANTO HADICAKSONO. S.IK.M.SI menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang tertib berlalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong .
“Terima kasih kami sampaikan kepada pengendara yang telah tertib berlalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong,” ucap Kapolres Karawang .
Disampaikan bahwa dalam rangka memelihara situasi kamtibmas yang kondusif terutama menjelang Pemilu 2024, Polres Karawang terus melakukan penindakan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong .
Menurutnya penggunaan knalpot racing atau brong roda dua atau pun roda empat sangat sekali mengganggu, karena mengeluarkan suara bising dan meresahkan masyarakat sekitarnya .
Kami tidak segan-segan melakukan penindakan bagi kendaraan yang memakai knalpot brong, karena sangat mengganggu pengguna jalan lain, serta meresahkan masyarakat yang ada disekitar tegasnya .
Demikian juga, tambah Kapolres, apabila ada pengguna kendaraan, baik perorangan, atau rombongan (konvoi) yang juga mengganggu ketertiban akan kami tindak tegas, dan kami akan lakukan penilangan beserta penegak hukum lainnya .
Mari bersama-sama kita tingkatkan kesadaran dalam lalu lintas tanpa memasang knalpot brong, dan wujudkan karawang yang Ramah juga Aman didalam berkendara, tanpa bisingnya suara brong-brong
” imbau Kapolres .
Disampaikan pula, diawal tahun 2024 polres Karawang telah melakukan penindakan yang menggunakan knalpot Brong sebanyak 238 unit, serta melaksanakan kegiatan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat, Club motor, para pelajar, serta bengkel-bengkel dan toko yang menjual knalpot tidak standar .
Sementara itu, penggunaan knalpot brong termasuk pelanggaran, selain tidak laik jalan, pengguna knalpot itu dijerat dengan pasal 285 ayat 1 UULAJ dan dapat dipidana dalam kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) .
Kabiro (SIN) Karawang – Jabar
– TOTO . SURYANTO –





