Kebumen Jateng – (SIN) – Diduga Banyak Penyimpangan yang dilakukan Oleh sejumlah E Warung di kecamatan Ambal Kabupaten Kebumen Jawa Tengah Jumat 28 Januari 2022
Menurut keterangan Dari salah satu warga P L
Kegiatan e Waroeng di Kecamatan Ambal Dalam menjalankan tugasnya yaitu melayani Dan Menyediakan kebutuhan pokok untuk KPM BPNT
Tidak sesuai dengan Ketentuan yang ada
Kenyataan di lapangan sejumlah e waroeng
Bersepakat membuat Paketan Berisi Sembako untuk dibagikan kepada seluruh KPM BPNT di Wilayah masing masing
Isi Paketan seragam sudah ditentukan Oleh Pengurus Kelompok Penerima Manfaat.
P L juga memberikan keterangan kepada Media adanya pungutan Rp. 1000 /KPM yang dibebankan kepada E Waroeng Dana tersebut dikumpulkan untuk disetorkan kepada salah satu E Waroeng dan kemudian dibagikan Kepada Pihak tertentu
Hal tersebut sudah berlangsung lama semenjak adanya Bantuan Pangan Non Tunai
Mulai dari Rp 500,/KPM Jelasnya.
Menurut narasumber hal ini akan dilaporkan Kepada Aparat Penegak Hukum di Kebumen Dan tembusan Kepada Bupati,Kementrian Sosal , Kejaksaan,Dewan Perwakilan Rakyat /DPRD.
Harapannya agar ada tindakan Hukum dari Pemerintah setempat karna hal tersebut sangat merugikan masyarakat khususnya
Penerima BPNT di wilayah Ambal Kebumen.
(RS)





