Polsek Cisarua “Sikat” Pelaku Pengedar Narkotika

Bogor – (SIN) – Gerak responshif ceoat dengan kesigapan Unit Reskrim Polsek Cisarua berhasil mengamankan pelaku pengedar atau bandar narkotika di TKP (Tempat Kejadian Perkara) pada hari,Rabu,20/03/24 sekira pukul 20.30 wib, bertempat di Rest Area Bumdes Kopi iteung Jl. Raya Cipayung Girang Desa Cipayung Girang Kec. Megamendung Kab. Bogor berjarak 1 km dari Polsek Cisarua Polres Bogor.

Tim Unit Reskrim Polsek Cisarua Bogor berhasil ungkap peredaran narkoba di bulan suci Ramadhan atas informasi laporan warga masyarakat.

Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santosa S. Pd., M.H. kepada awak media menjelaskan,” Kronologhi kejadiannya adalah bermula dengan adanya laporan warga masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis obat keras terbatas (OKT) di areal Rest Area Bumdes Kopi iteung Jl. Raya Cipayung Girang Desa Cipayung Girang Kec. Megamendung Kab. Bogor yang mendapati pelaku berada ditempat kerjanya, dan pada saat itu pelaku kami tindak di lakukan penangkapan oleh tim reserse polsek dan membawanya ke Polsek Guna penyelidikan.” Ungkap Kapolsek Cisarua Bogor.

Dari salah satu tersangka berinisial AAS warga Kp. Cipayung Girang Desa Cipayung Girang Kec. Megamendung Kab. Bogor, kedapatan barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit handphone, 504 butir obat jenis Heximer, 66 butir obat jenis tramadol.” Paparannya.

Hasil Tindakan Kepolisian Unit Reskrim Polsek Cisarua dimana 1 orang pelaku berhasil diamankan oleh Piket Unit Reskrim bersama dengan barang buktinya dari tim Polsek Cisarua akan segera diserahkan kepada Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bogor dengan melimpahkan guna penyelidikan dan penyidikan pengembangan lebih lanjut.” Pungkas Kapolsek Cisarua Kapolsek Cisarua Kompol Eddy.

Pewarta; YM SIN Jabar.

Sumber; Humas Polda Jabar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

48 Komentar