SMPN 2 Tulungagung Kian Memanas: Guru Matematika Heri Terekam Lakukan Pelecehan, Kepala Sekolah Royan Masih Diam  

Tulungagung – (SIN) – Kasus yang mengguncang SMP Negeri 2 Tulungagung kini semakin nyata dan berat. Guru mata pelajaran Matematika, Heri, diduga melakukan tindakan tidak pantas berulang-ulang terhadap siswa perempuan — dan wali murid mengantongi bukti rekaman. Hingga kini, Kepala Sekolah Royan belum memberikan penjelasan apa pun.

🎙️ BUKTI REKAMAN: Guru Matematika Heri Melakukan Sentuhan Tidak Senonoh

Berdasarkan keterangan wali murid serta bukti rekaman yang dimiliki:

– Heri, guru mata pelajaran Matematika, diduga kerap melakukan tindakan tidak wajar saat berinteraksi dengan siswa perempuan

– Setiap melihat siswa perempuan yang berpenampilan menarik, diduga mencolek bagian pantat serta memegang tangan/menyentuh tubuh tanpa alasan sah

– Tindakan terjadi di dalam kelas maupun lorong sekolah, berulang kali, terhadap lebih dari satu siswa

– Rekaman memperlihatkan dan merekam momen tindakan tersebut — bukan sekadar kabar burung

“Anak-anak jadi takut masuk jam Matematika. Dia guru yang seharusnya mengajarkan ilmu, malah berbuat hal tidak sopan. Rekamannya ada, kami pegang buktinya,” ujar salah satu wali murid.

⚠️ Laporan Sudah Masuk, Namun Dibiarkan

– Wali murid sudah menyampaikan kekhawatiran kepada pihak sekolah, namun tidak ada tindakan tegas

– Guru Heri masih mengajar seperti biasa, seolah tidak terjadi apa-apa

– Kepala Sekolah Royan belum memanggil keterangan maupun mengambil langkah apa pun

🔇 Mengapa Royan Diam?

Sikap bungkam Kepala Sekolah kini ikut disorot:

– Apakah beliau mengabaikan laporan yang sudah masuk?

– Apakah ini sengaja ditutup-tutupi demi menjaga nama baik sekolah?

– Di mana tanggung jawab melindungi siswa yang dititipkan kepada sekolah?

⚖️ Pelanggaran Berat — Bukan Sekadar Pelanggaran Tata Tertib

Tindakan yang terekam melanggar:

– UU Perlindungan Anak — pelecehan seksual terhadap anak adalah tindak pidana

– Kode Etik Guru — guru Matematika maupun guru apa pun wajib menjaga kehormatan dan menjauhi perbuatan tercela

– Permendikbud Pencegahan Kekerasan di Sekolah — sekolah wajib melaporkan ke pihak berwajib dan melindungi korban

– Kepala Sekolah bertanggung jawab — kelalaian menindaklanjuti juga dapat dikenakan sanksi

📢 Rekaman Siap Diserahkan ke Pihak Berwenang

Wali murid dan tim kontrol sosial menegaskan:

1. Bukti rekaman dijaga aman, siap diserahkan kepada pihak berwenang

2. Menuntut penonaktifan sementara Heri selama penyelidikan berlangsung

3. Royan wajib menjelaskan mengapa dibiarkan terjadi selama ini

4. Jika tidak ada tindak lanjut segera — bukti akan diserahkan ke Kepolisian, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak Kabupaten Tulungagung

“Kami menitipkan anak untuk belajar Matematika, bukan untuk diperlakukan tidak sopan. Jangan diam saja. Hukum harus berlaku,” tegas perwakilan wali murid.

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *