Lampung Tengah – (SIN) – Proyek peningkatan jaringan irigasi di Desa Sari Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp195.000.000 kini menjadi sorotan tajam. Pelaksanaan yang dilakukan secara swakelola tanpa kontraktor pihak ketiga dinilai berisiko dan berpotensi melanggar tata kelola yang berlaku.

I. DATA LENGKAP PROYEK
– Program: Percepatan Peningkatan Tata
Guna Air Irigasi (P3-TGAI)
– Pekerjaan: Peningkatan Jaringan Irigasi
– Lokasi: Desa Sari Bakti, Kec. Seputih
Banyak, Kab. Lampung Tengah
– Sumber Dana: APBN Tahun Anggaran
2026
– Nilai Anggaran: Rp 195.000.000,-
– Pelaksana: GP3A Jasa Tirta —
dilaksanakan secara swakelola, tidak
dikontrakkan ke pihak ketiga
– Pengelola: Balai Besar Wilayah Sungai
Rumbia Barat — Direktorat Jenderal
Sumber Daya Air, Kementerian PUPR.
II. DUGAAN KETIDAKPATUTAN & PELAKSANAAN ASAL-JADI
Berdasarkan pengamatan warga dan kondisi lapangan, sejumlah hal yang dipertanyakan:
1. Kualitas pekerjaan di bawah standar —
hasil fisik terlihat tidak rapi, tidak tahan
lama, tidak sebanding dengan anggaran
Rp 195 juta
2. Swakelola tanpa pengawasan ketat —
papan proyek tertulis: “Tidak di pihak
ketigakan atau dikontraktalkan”,
sehingga mekanisme pengawasan dan
akuntabilitas dianggap lemah
3. Tidak transparan rincian biaya — warga
tidak mengetahui perincian penggunaan
anggaran: upah tenaga kerja, bahan,
peralatan, dan biaya lain
4. Kemampuan pelaksana diragukan —
GP3A sebagai kelompok masyarakat
dianggap belum tentu memiliki
kualifikasi teknis dan administrasi
sesuai standar pekerjaan negara
III. ATURAN HUKUM YANG MENJADI ACUAN
1. Aturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
– Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
terutama Pasal 62–64 tentang
Swakelola:
– Harus memenuhi syarat: kemampuan
teknis & administrasi pelaksana, jadwal
kerja, rincian biaya yang jelas, serta
pengawasan internal dan eksternal
– Nilai, jenis pekerjaan, dan kemampuan
pelaksana harus sebanding dan
terverifikasi
– Permen PUPR No. 13/PRT/M/2015
tentang Pedoman Pengelolaan Teknis
Penyelenggaraan Infrastruktur Sumber
Daya Air — pekerjaan irigasi harus
mengikuti standar teknis, pengawasan
berkala, dan pemeriksaan kualitas
2. Aturan Pengelolaan Keuangan Negara
– UU No. 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara — Pasal 3 ayat (3):
Penggunaan anggaran harus hemat,
efisien, efektif, transparan, dan
bertanggung jawab
– UU No. 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara — setiap
pengeluaran anggaran harus memiliki
dasar, bukti sah, dan sesuai peruntukan
– PMK terkait Pelaksanaan APBN —
setiap kegiatan harus dapat
dipertanggungjawabkan secara fisik
maupun keuangan
3. Aturan Tindak Pidana Korupsi
– UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi:
– Pasal 2: Menguntungkan diri sendiri atau
orang lain, merugikan keuangan negara
– Pasal 3: Menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan, atau sarana yang ada
padanya karena jabatan
– Jika hasil pekerjaan jauh di bawah nilai
anggaran dan selisihnya tidak dapat
dipertanggungjawabkan, dapat diduga
sebagai kerugian keuangan negara yang
ditindaklanjuti Kejaksaan/KPK
4. Aturan Pengawasan
– UU No. 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme — asas akuntabilitas dan
transparansi wajib dipenuhi
– Permendagri & Permen PUPR terkait
pengawasan proyek infrastruktur wajib
melibatkan pengawasan internal instansi
serta partisipasi masyarakat
IV. TUNTUTAN MASYARAKAT
1. Inspeksi mendadak oleh Balai Besar Wilayah Sungai Rumbia Barat bersama Inspektorat Kementerian PUPR
2. Audit kesesuaian fisik & keuangan — apakah hasil pekerjaan sesuai dengan anggaran Rp195 juta
3. Pembukaan rincian biaya swakelola kepada publik: bahan, upah, peralatan, biaya lain
4. Verifikasi kemampuan pelaksana — apakah GP3A Jasa Tirta memenuhi syarat teknis & administrasi
5. Tindak lanjut hukum — jika ditemukan kerugian negara, segera laporkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah
“Rp195 juta adalah uang rakyat. Jika dikerjakan asal jadi, itu bukan sekadar kelalaian — bisa jadi pelanggaran hukum. Kami minta transparansi penuh.” — pernyataan warga.
(*)






