SOROTAN TEGAS: PROYEK P3-TGAI Rp195 JUTA DUGA DILAKSANAKAN ASAL-JADI, ATURAN HUKUM DAN TATA KELOLA DIPERTANYAKAN

Lampung Tengah – (SIN) – Proyek peningkatan jaringan irigasi di Desa Sari Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp195.000.000 kini menjadi sorotan tajam. Pelaksanaan yang dilakukan secara swakelola tanpa kontraktor pihak ketiga dinilai berisiko dan berpotensi melanggar tata kelola yang berlaku.

I. DATA LENGKAP PROYEK

– Program: Percepatan Peningkatan Tata

Guna Air Irigasi (P3-TGAI)

– Pekerjaan: Peningkatan Jaringan Irigasi

– Lokasi: Desa Sari Bakti, Kec. Seputih

Banyak, Kab. Lampung Tengah

– Sumber Dana: APBN Tahun Anggaran

2026

– Nilai Anggaran: Rp 195.000.000,-

– Pelaksana: GP3A Jasa Tirta —

dilaksanakan secara swakelola, tidak

dikontrakkan ke pihak ketiga

– Pengelola: Balai Besar Wilayah Sungai

Rumbia Barat — Direktorat Jenderal

Sumber Daya Air, Kementerian PUPR.

II. DUGAAN KETIDAKPATUTAN & PELAKSANAAN ASAL-JADI

Berdasarkan pengamatan warga dan kondisi lapangan, sejumlah hal yang dipertanyakan:

1. Kualitas pekerjaan di bawah standar —

hasil fisik terlihat tidak rapi, tidak tahan

lama, tidak sebanding dengan anggaran

Rp 195 juta

2. Swakelola tanpa pengawasan ketat —

papan proyek tertulis: “Tidak di pihak

ketigakan atau dikontraktalkan”,

sehingga mekanisme pengawasan dan

akuntabilitas dianggap lemah

3. Tidak transparan rincian biaya — warga

tidak mengetahui perincian penggunaan

anggaran: upah tenaga kerja, bahan,

peralatan, dan biaya lain

4. Kemampuan pelaksana diragukan —

GP3A sebagai kelompok masyarakat

dianggap belum tentu memiliki

kualifikasi teknis dan administrasi

sesuai standar pekerjaan negara

III. ATURAN HUKUM YANG MENJADI ACUAN

1. Aturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

 

– Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,

terutama Pasal 62–64 tentang

Swakelola:

– Harus memenuhi syarat: kemampuan

teknis & administrasi pelaksana, jadwal

kerja, rincian biaya yang jelas, serta

pengawasan internal dan eksternal

– Nilai, jenis pekerjaan, dan kemampuan

pelaksana harus sebanding dan

terverifikasi

– Permen PUPR No. 13/PRT/M/2015

tentang Pedoman Pengelolaan Teknis

Penyelenggaraan Infrastruktur Sumber

Daya Air — pekerjaan irigasi harus

mengikuti standar teknis, pengawasan

berkala, dan pemeriksaan kualitas

2. Aturan Pengelolaan Keuangan Negara

– UU No. 17 Tahun 2003 tentang

Keuangan Negara — Pasal 3 ayat (3):

Penggunaan anggaran harus hemat,

efisien, efektif, transparan, dan

bertanggung jawab

– UU No. 1 Tahun 2004 tentang

Perbendaharaan Negara — setiap

pengeluaran anggaran harus memiliki

dasar, bukti sah, dan sesuai peruntukan

– PMK terkait Pelaksanaan APBN —

setiap kegiatan harus dapat

dipertanggungjawabkan secara fisik

maupun keuangan

3. Aturan Tindak Pidana Korupsi

– UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20

Tahun 2001 tentang Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi:

– Pasal 2: Menguntungkan diri sendiri atau

orang lain, merugikan keuangan negara

 

– Pasal 3: Menyalahgunakan kewenangan,

kesempatan, atau sarana yang ada

padanya karena jabatan

– Jika hasil pekerjaan jauh di bawah nilai

anggaran dan selisihnya tidak dapat

dipertanggungjawabkan, dapat diduga

sebagai kerugian keuangan negara yang

ditindaklanjuti Kejaksaan/KPK

4. Aturan Pengawasan

– UU No. 28 Tahun 1999 tentang

Penyelenggaraan Negara yang Bersih

dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan

Nepotisme — asas akuntabilitas dan

transparansi wajib dipenuhi

– Permendagri & Permen PUPR terkait

pengawasan proyek infrastruktur wajib

melibatkan pengawasan internal instansi

serta partisipasi masyarakat

IV. TUNTUTAN MASYARAKAT

1. Inspeksi mendadak oleh Balai Besar Wilayah Sungai Rumbia Barat bersama Inspektorat Kementerian PUPR

2. Audit kesesuaian fisik & keuangan — apakah hasil pekerjaan sesuai dengan anggaran Rp195 juta

3. Pembukaan rincian biaya swakelola kepada publik: bahan, upah, peralatan, biaya lain

4. Verifikasi kemampuan pelaksana — apakah GP3A Jasa Tirta memenuhi syarat teknis & administrasi

5. Tindak lanjut hukum — jika ditemukan kerugian negara, segera laporkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah

“Rp195 juta adalah uang rakyat. Jika dikerjakan asal jadi, itu bukan sekadar kelalaian — bisa jadi pelanggaran hukum. Kami minta transparansi penuh.” — pernyataan warga.

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *