Lampung – (SIN) – Imbas munculnya klaster Covid-19 di SMK atau SMTI di Bandarlampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung menghentikan sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mulai tanggal 4 sampai 17 Februari 2022.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Disdikbud Lampung Nomor: 800:328/V.01/DP/2022 tentang Penghentian Sementara PTM Terbatas SMA, SMK, dan SLB di Kota Bandarlampung.
Berikut isi Surat Edaran tersebut:
1. Guna memutus mata rantai penyebaran dan pengendalian peningkatan kasus Covid-19 pada klaster pendidikan, maka penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri dan Swasta di Bandarlampung perlu dihentikan sementara waktu.
2. Seluruh SMA dan SMK dan SLB negeri dan swasta se-kota Bandarlampung wajib menghentikan sementara PTM Terbatas dan kembali melakukan proses Belajar dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh.
3. Waktu pelaksanaan 1 dan 2 poin dimulai tanggal 4 Februari sampai dengan 17 Februari 2022.
(*)





