Kebumen Jateng – (SIN) – Berawal dari informasi masyarakat Desa setempat, terkait adanya kegiatan dan pelaksanaan Pembangunan Balai Kemasyarakatan, disepakati oleh Pemerintah Desa Karanggede dilaksanakan ditanah milik pemerintah Desa, menuai kontroversial, akankah pembangunannya mangkrak dan atau berhenti begitu saja…!?
Kecurigaan (menurut versi) sebagian masyarakat Desa setempat akibat adanya pembangunan gedung yang dibangun dengan uang rakyat (DD) senilai Rp. 542.961.000 dengan target Volume 22 X 12 M, Tinggi ± 9 M. Dengan berakhirnya waktu yang ditentukan sesuai SOP bulan juli s/d Desember 2021, pemenang tender pengadaan barang dan jasa oleh CV / pihak ke tiga.
Saat ditemui Awak Media dirumahnya, Kepala Desa Karanggede Maksum Mengatakan, Pembangunan yang menggunakan anggaran lebih dari seratus juta maka cara pelaksanaannya memakai sistem lelang. Adapun pemenang tender tersebut dari CVnya pak Fahrudin sebagai penyedia pegadaan barang dan ataupun jasa.
Pembangunan tersebut merupakan tahap pertama dan sudah dilaksanakan selama ± 3 bulan. Sembari menunggu hasil rapat berikutnya. Dana untuk pembangunan gedung tahap pertama masih belum mencukupi, oleh karenanya kami sedang berusaha mengajukan dana kembali untuk tahap ke dua, hingga finishing yang diperkirakan mencapai ± Rp 190 juta ditahun 2022 ini, “terangnya.
Adapun Uang yang sudah dicairkan ditahap pertama tahun 2021 sebesar Rp 542.961.000 sudah habis. Sesuai rencana dan kesepakatan bersama, hanya dipergunakan untuk membangun “Pondasi, Tiang dan Atapnya” saja. Adanya pandemi Covid-19, ada sebagian dana untuk pembangunan tersebut ada yang digulirkan / dipergunakan untuk program bantuan Covid-19, untuk dibagikan kepada masyarakat.
“Diwaktu terpisah PK dan Sekdes saat ditemui Awak Media dirumahnya sekdes, mengatakan, hal yang sama. 31/01/22. sekira Pukul 17.30 WIB.
Lebih lanjut “Namun ada pernyataan yang berbeda dari PK (Slamet Cahyono), Sekdes (Gunawan Yudi M) dan TPK (Musonef), Awak Media menanyakan, (1)-kenapa tembok gedung tersebut sudah berdiri dan terbangun,, Untuk membangun temboknya itu dana dari mana pak Sekdes… ?? Itu dana talangan dari pada CV /pihak ke tiga. (2)-Apakah dalam aturan dan regulasi itu diperbolehkan, “kayaknya boleh..!! Jawab sekdes. Lalu untuk mengembalikannya menggunakan uang siapa…? Nanti kalau ada pencairan tahap berikutnya,”katanya. (3)-biaya tenaga kerja untuk tukang perhari berapa, ” Tukang 80.000/h, untuk kulinya 70.000/h, “terang Gunawan.
Sementara itu kades Maksum kepada Media mengatakan, LPJ untuk tahun 2021 sudah selesai (rampung), sedangkan pernyataan dari sekdes Gunawan mengatakan LPJnya sedang dalam proses,”jelasnya.
Lalu dalam hal ini ucapan dari pak sekdes apa ucapan dari kadeslah yang benar dan bisa dipertanggung jawabkan…?
Disisi lain TPK musonef (50) saat ditemui dilokasi gedung Minggu, (30/01) sekira pukul 15.30 WIB. mengatakan hanya mendapatkan bayaran perharinya Rp. 50.000 saja, sementara dari pihak ketua PK “Slamet saat dikonfirmasi awak media membenarkan. “dirinya beralasan karena dana untuk tenaga pekerja tipis, “kata Slamet.
Aji sebagai Pendamping Desa Karanggede saat dikonfirmasi melalui by fon Whatsapp mengatakan “saya sedang berada diluar kota, dan mengatakan bahwa CV Aji Saka Sentosa milik pak Fahrudin.
Ditempat terpisah Kadin Dispermades Cokro Aminoto dan Heru sebagai Kabid pemberdayaan pembangunan Desa saat dikonfirmasi awak media diruangan Kadispermades, menyampaikan, sesuai regulasi pelaksanaan pembangunan harus sesuai Proposal yang diajukan, prosedural, ketentuan dan dasarnya pada RKP, RPJMDes, APBDes, RAB, PP, Permendes. Dasar Asas perencanaan sesuai dengan realisasi harus sinkron, tidak boleh ditambah dan dikurangi,”jelasnya. Rabu (02/02/22) sekira pukul 16.15 WIB
Jika ditahun 2021 tidak tertera dalam RAB untuk pembangunan tembok, namun tampak dan sudah terbangun, apalagi “Dananya dari talangan pihak ke tiga” maka itu yang tidak diperbolehkan, bisa dipastikan ada yang tidak beres,”tandasnya.
(SR)





