GUDANG PEMBUATAN OLI PALSU DIGEREBEK POLISI

Banten – (SIN) – Polri melalui Polda Banten menggerebek dua lokasi pembuatan oli palsu di Cikupa dan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (21/5). Dalam penggerebekan tersebut, Polisi menemukan banyak barang bukti oli palsu termasuk alat produksi.

” Ada beberapa pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku. Di antaranya, Pasal 100 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian, Pasal 62 UU RI No 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SNI),” Paparan Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., Minggu (26/5).

Pewarta. ; YM/*

Editor. ; Dedy A

Sumber. ; Divisi Humas Polri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

43 Komentar