POLISI BERHASIL UNGKAP KASUS PEMBUNUHAN USTADZ DI JAKARTA BARAT

Jakarta – (SIN) – Polri melalui Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang ustadz di kawasan Pesing Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Berdasarkan hasil pengungkapan, keberhasilan Polri mengamankan satu orang tersangka berinisial MGS (25).

Selain mengamankan tersangka, Polri juga menyita sejumlah barang bukti berupa pisau lipat, satu unit sepeda motor, pakaian dan handphone,dan diketahui motif dari pembunuhan tersebut yaitu karena hubungan asmaranya dengan cucu korban tidak mendapat restu dari pihak keluarga.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Pelaku merasa tidak mendapat restu dari kakek dan ibu pacarnya,selain itu, pelaku mengetahui bahwa cucu korban menjalin hubungan dengan laki-laki lain,” Jelas Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. M. Syahduddi, S.I.K., M.Si., di Jakarta Barat pada acara press conference di Makopolresta.

Pewarta. ; YM/*

Editor. ; Dedy A

Sumber. ; Divisi Humas Polri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *