Lampung Timur – (SIN) – Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Timur dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan DPRD Kabupaten Lampung Timur terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Timur, Selasa (12/8/2026).
Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan wujud sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menyusun kebijakan anggaran yang responsif terhadap perkembangan kondisi daerah serta kebutuhan masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Ela Siti Nuryamah menyampaikan bahwa penyusunan Perubahan KUA dan PPAS merupakan tahapan yang sangat krusial dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, perubahan tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika perkembangan fiskal daerah, perubahan asumsi makro ekonomi, serta kebutuhan belanja yang bersifat mendesak.
”Sebagaimana kita pahami bersama, penyusunan Perubahan KUA dan PPAS ini merupakan tahapan krusial. Proses ini dilakukan guna melakukan penyesuaian terhadap dinamika perkembangan fiskal daerah, asumsi makro ekonomi terkini, serta adanya kebutuhan belanja yang bersifat mendesak, yang harus diselaraskan dengan arah kebijakan nasional maupun kemampuan riil keuangan daerah pada tahun anggaran berjalan,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa perubahan kebijakan anggaran harus tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat dengan mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Setiap program dan kegiatan yang direncanakan diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ia juga mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin antara Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan DPRD selama proses pembahasan Perubahan KUA dan PPAS. Menurutnya, kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan yang berkelanjutan.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, proses penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Lampung Timur akan berlanjut pada tahapan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal dan tepat sasaran.
(Win)






