Seputih Surabaya, Lampung Tengah – (SIN) – Nasib Malang Yang menimpa Sukarman Warga seputih Surabaya Lampung tengah akhirnya mengadu ke Polsek seputih Surabaya.
Karena kesal dan merasa tertipu akhirnya Sukarman korban dugaan penipuan dan penggelapan yg menimpanya akhirnya melapor ke Polsek Seputih Surabaya kabupaten Lampung tengah
Sukarman merasa dirugikan setelah transaksi jual beli kendaraan milik nya dalam laporan Sukarman menjelaskan kronologis kejadian yang menimpanya yang bahwasannya:
“ Pada hari kamis tanggal 7 November 2024 Sekira jam 21.00 wib datang kerumah saya 2 orang yaitu Nama samaran Gap & GNI keduanya warga kampung Surabaya Ilir kecamatan bandar Surabaya kabupaten Lampung Tengah,yang Mana kehadiran mereka berdua hendak membeli kendaraan milik saya dengan spesifikasi sebagai berikut :
1 Unit Kendaraan Roda 4
Jenis : Colt Diesel /Truk
Merk : MITSUBISHI,
Type : FE 114
Tahun pembuatan : 1995
Warna : Putih ,
No rangka : FE114E.08394
No mesin : 4D31C.549601,
No polisi : BE 3693 K,
Dari Transaksi tersebut telah disepakati dan akan dibayar dengan harga,Rp.40.000 (Empat puluh juta rupiah.)
namun saat itu saudara,GAP Tidak memberikan uang sebesar yang telah disepakati,tetapi malah memberikan sertifikat tanah sebagai ganti uang pembelian mobil milik saya atau sebagai jaminan,
karna saudara GAP belum memiliki uang tunai atau cash untuk pembayaran.saat itu hal tersebut saya tolak.
Sebab saya jual mobil milik saya karena saya butuh uang tunai /Cash.
Namun Gap dan Gani membujuk merayu serta meyakinkan Dengan dalih tidak akan membohongi .Dan dengan ucapanya,serta membuat surat pernyataan dan perjanjian Gap akan membayar dengan uang tunai pada tanggal 30 November 2024.
Namun setelah sampai dengan waktu yang dijanjikan,saudara GAP, tidak juga membayarnya atau memberikan saya uang sesuai yang disepakati.
lalu saya coba mencari,GAP Dan 2 kali saya bertemu dengan ,Gap.
Namun GAP Selalu mengelak dan minta waktu,setelah itu setiap saya cari tidak pernah bisa ketemu ataupun dihubungi hingga sekarang ini.
Sehingga saya pada tanggal 19 Maret 2025 telah membuat laporan pengaduan ke Polsek Seputih Surabaya kabupaten Lampung Tengah dengan laporan telah terjadi tindak pidana pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 dan atau 378 KUHP.
Dalam hal ini Bapak Sukarman sambil menunggu proses hukum berjalan dan berharap agar Polsek seputih Surabaya dapat memberi keadilan yang sesuai dengan harapan. (IW).





