Dugaan Pembiaran K3 di Proyek Gedung Solinda, CV. OASIS dan Pengawasan Dipertanyakan

Solok – (SIN) – Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek rehabilitasi Gedung Solinda di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Solok kembali menjadi sorotan. Dugaan pelanggaran keselamatan kerja masih terlihat di lokasi, sementara respons pihak pelaksana dan proses pengawasan menjadi pertanyaan publik.

Berdasarkan pantauan media di lapangan pada 10 September 2026, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas di ketinggian tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap keselamatan pekerja, terutama mengingat pekerjaan dilakukan pada area dengan potensi jatuh dari ketinggian.

Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV. OASIS, berdasarkan SPK Nomor 600/207.b/KPA/UMUM/SETDA/2026, di bawah naungan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Solok.

Nilai kontrak pekerjaan tercatat sebesar Rp395.410.555, yang bersumber dari anggaran daerah. Kontrak ditandatangani pada 23 Juli 2026 dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender.

Yang menjadi sorotan, persoalan penerapan K3 di proyek tersebut sebenarnya telah diberitakan sebelumnya pada 2 September 2026. Oleh Media “Fokus TKP” Namun, berdasarkan pantauan tim Media di lapangan pada 10 September 2026, kondisi pekerja yang beraktivitas di ketinggian masih terlihat tampa menggunakan perlengkapan keselamatan kerja yang memadai.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan: apakah pihak pelaksana telah melakukan evaluasi setelah adanya sorotan sebelumnya, dan bagaimana pengawasan terhadap penerapan K3 di proyek tersebut dilakukan?

Tim Media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasi Penegakan Hukum K3 UPTD Wilayah Solok, Kori Dinata, terkait laporan dan pemberitaan masyarakat mengenai kondisi K3 di proyek tersebut.

Bpk Kori menyampaikan bahwa pihak pengawas telah diperintahkan untuk melakukan koordinasi serta meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait.

«“Sudah diperintahkan oleh Pak Kanit kepada pengawas untuk koordinasi dan meminta keterangan kepada pemberi kerja, pelaksana kerja dan DPMPTSPNAKER Kab. Solok terhadap laporan dan berita dari masyarakat tersebut. Sifatnya menunggu dulu,” ujar Kori Dinata kepada media.»

Artinya, proses penanganan laporan tersebut masih berada pada tahap koordinasi dan permintaan keterangan kepada pemberi kerja, pelaksana pekerjaan, serta DPMPTSPNAKER Kabupaten Solok.

Namun, di sisi lain, pekerjaan di lokasi masih berlangsung. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena keselamatan pekerja seharusnya menjadi prioritas selama pekerjaan berlangsung, bukan menunggu sampai terjadi kecelakaan.

Ketentuan mengenai keselamatan kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta berbagai ketentuan keselamatan konstruksi yang mengatur kewajiban penyelenggara pekerjaan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan pekerja maupun pihak lain di lokasi proyek.

Sementara itu, konfirmasi media kepada pihak pelaksana, CV. OASIS, hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan tanggapan terkait dugaan belum optimalnya penerapan K3 di lokasi proyek.

Media telah berupaya meminta penjelasan mengenai aktivitas pekerja di ketinggian, penggunaan perlengkapan keselamatan, serta langkah yang telah dilakukan pihak pelaksana untuk memastikan standar K3 diterapkan selama pekerjaan berlangsung.

Namun, hingga kini belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak pelaksana.

Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi CV. OASIS maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi sebenarnya di lapangan.

Kini perhatian publik tertuju pada tindak lanjut pengawasan terhadap proyek rehabilitasi Gedung Solinda tersebut.

Jika laporan masyarakat sudah diterima dan pengawas telah diperintahkan melakukan koordinasi, kapan langkah konkret di lapangan akan dilakukan?

Jangan sampai persoalan K3 baru benar-benar menjadi perhatian setelah terjadi kecelakaan. Sebab, dalam setiap proyek konstruksi, keselamatan pekerja bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menyangkut perlindungan terhadap nyawa manusia.

(tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *