189 Kepala Pekon Tanggamus Otewe Jakarta Ikut Aksi Damai Tuntut Pencairan DD Non Ear Mark Tahap II

Tanggamus – (SIN) – Sebanyak 189 kepala pekon di Kabupaten Tanggamus terkonfirmasi ikut aksi damai di Istana Negara, dan di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin besok (8/12/2025).

Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tanggamus, Mirza YB, mengatakan keberangkatan mereka ke ibukota untuk menuntut Pemerintah Pusat agar menyalurkan Dana Desa (DD) Non Ear Mark tahap II.

“Pemerintah zholim kalau sampai tidak mencairkan DD Non Ear Mark tahap II,” katanya, Sabtu (6/12/2025).

Menurut Mirza, akibat belum tersalurkannya DD Non Ear Mark tahap II, menyebabkan insentif untuk keagamaan, staff pekon, Linmas, RT, dan kepala dusun, belum terbayarkan selama 6 bulan.

Selain itu, berbagai kegiatan pembangunan yang bersumber dari dana desa juga ikut menjadi terhambat.

Mandeknya pencairan ini, kata dia, usai terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Dalam aturan itu menyebutkan bahwa penyaluran DD Non Earmark tahap II dihentikan mulai 17 September 2025, sebagaimana tercantum dalam pasal 29B.

“Zolim pemerintah! Sopir ambulans, RT, RW, Linmas, penjaga makam, penjaga malam, sudah 6 bulan belum dibayar. Mereka punya keluarga yang harus dinafkahi,”

“Belum lagi pembangunan jadi terhambat karena DD tidak cair sampai sekarang. Kami kepala pekon dituntut oleh masyarakat. Makanya kami ke Jakarta, buat aksi damai supaya Presiden Prabowo meninjau ulang PMK nomor 81 tahun 2025,” ujarnya.

Berdasarkan data rekapitulasi salur DD per 5 Desember 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Tanggamus mencatat jumlah pekon yang belum menerima penyaluran DD Non Ear Mark tahap II, sebanyak 167 pekon dari total 299 pekon di Tanggamus.

“Yang sudah salur DD Non Ear Mark tahap II berjumlah 132 pekon, sisanya 167 pekon belum salur,”

“Kemudian dari jumlah 299 pekon yang sudah menerima salur DD Ear Mark berjumlah 287 pekon, sisanya 12 pekon belum salur,” kata Nur Kholik, Analis Keuangan Pusat dan Daerah DPMD.

Selain menuntut pencairan DD Ear Mark tahap II, peserta aksi damai juga melayangkan 3 tuntutan ke Presiden RI, Prabowo Subianto, yaitu :

1. Meminta Presiden RI mencabut peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 81 tahun 2025 tentang perubahan atas PMK nomor 108 tahun 2024 tentang pengalokasian dana desa (DD) setiap desa, penggunaan dan penyaluran DD tahun anggaran 2025, karena merugikan desa di seluruh Indonesia dengan tidak dicairkannya DD non ear mark tahap II.

2. Meminta Presiden RI mencabut PMK nomor 49 tahun 2025 tentang tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), dan meninjau peraturan lainnya yang menjadikan DD sebagai jaminan KDMP dengan sistem pemotongan langsung.

3. Meminta Presiden RI mencabut peraturan dan/atau tidak menerbitkan aturan melalui Permendes, dan peraturan lainnya yang mencabut kewenangan pemerintahan desa dalam tata kelola keuangan melalui musyawarah desa (musdes).

(Nasroni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *