Lampung – (SIN) – Polda Lampung resmi menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam proses pengangkatan dan penerbitan SK 383 tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Metro tahun anggaran 2024–2025 ke tahap penyidikan.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Dery Agung Wijaya menyatakan, peningkatan status dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi awal unsur pidana dari hasil pemeriksaan sekitar 29 saksi. Dalam waktu dekat, polisi memastikan akan menetapkan tersangka dan menyampaikannya saat gelar perkara.
Kasus ini diduga melibatkan mantan Kepala BKP-SDM Pemkot Metro, Welly Adiwantara, yang disinyalir menyalahgunakan wewenang dengan tetap mengangkat tenaga kontrak meski aturan melarang pengangkatan non-ASN setelah Desember 2024. Pengangkatan tersebut tersebar di hampir seluruh OPD dan diduga menimbulkan beban APBD serta berpotensi mengarah pada gratifikasi.
Selain perkara ini, Polda Lampung juga melakukan penyelidikan terpisah terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan BKD Pemkab Tulang Bawang berdasarkan laporan masyarakat. (*)





