Mamasa – (SIN) – Sejumlah siswa SDN 005 MAMBI Kecamatan Mambi Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat tidak pernah menerima dana PIP sejak tahun 2020 hingga tahun 2021. Sehingga menimbulkan dugaan kuat bahwa dana bantuan PIP tersebut digelapkan oleh oknum Kepala sekolah.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Ketua Komisi Cabang LP-KPK dan juga selaku Wakil Ketua II Komisi Daerah Provinsi Sulawesi Barat Simson Kuasa yang di temui oleh pihak media di sekretariat Kantor LP-KPK jln. Mangga no. 93 Kelurahan Binanga Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat. Kamis 28/04/2022.
Saat di temui di ruang kerjanya Simson Kuasa mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi dari salah satu orang tua siswa SDN 005 MAMBI dan mengatakan bahwa anaknya tidak pernah ada nama sebagai penerima dana PIP tersebut.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Sekolah pada ibu dari siswa tersebut saat dirinya mempertanyakan anaknya apakah menerima dana tersebut. Akan tetapi kepala sekolah mengatakan bahwa anak saya tidak dapat bantuan dana PIP. Ungkap Ibu dari siswa tersebut Kepada kami pihak LSM LP-KPK.
Setelah beberapa saat atau waktu kami dari LSM LP-KPK menemui Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa dan mempertanyakan sekaligus meminta data penerima dana bantuan PIP terkait nama-nama siswa yang berhak menerima bantuan dana PIP tersebut khususnya SDN 005 MAMBI dan ternyata nama anak yang di maksud terdaftar sebagai penerima dana bantuan PIP. Ujar Simson kepada media
Lanjut Ketua Komcab kepada media, setelah dari dinas kami kembali menemui orang tua siswa yang menanyakan kepada kami dan mengatakan bahwa nama anak ibu tersebut terdaftar sebagai penerima dana bantuan PIP dan ibu yang namanya tidak mau disebutkan (orang tua salah satu siswa yang menanyakan kepada kami) sempat kaget karena saat dirinya menanyakan langsung ke sekolah, Kepala Sekolah mengatakan bahwa nama anak ibu tersebut tidak ada didaftar sebagai penerima dana PIP di tahun 2020.
Dengan adanya dugaan penggelapan dana bantuan tersebut sehingga kami dari pihak Lembaga Swadaya Masyarakat LP-KPK meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat menindak lanjuti terkait persoalan tersebut. Tutup Simson.
(AW)






