KPK Awasi Ketat SPMB 2026, Praktik Siswa Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Sorotan di Sumbar

Kota Padang – (SIN) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Surat edaran tersebut menegaskan larangan segala bentuk gratifikasi, pungutan liar, jual beli kursi, maupun praktik siswa titipan dalam proses penerimaan peserta didik.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan bahwa seluruh penyelenggara pendidikan wajib menjaga integritas dan tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan selama pelaksanaan SPMB berlangsung.

Terbitnya surat edaran tersebut mendapat perhatian di Sumatera Barat. Pasalnya, setiap musim penerimaan siswa baru, isu siswa titipan dan dugaan jual beli kursi di sekolah favorit kerap menjadi keluhan masyarakat.

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat sebelumnya juga telah mengingatkan potensi terjadinya penyimpangan dalam proses penerimaan peserta didik baru. Salah satu yang menjadi sorotan adalah adanya dugaan intervensi pihak tertentu melalui rekomendasi atau surat yang bertujuan meloloskan calon siswa ke sekolah tertentu di luar mekanisme resmi.

Selain itu, dugaan pungutan dengan berbagai dalih, termasuk biaya yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, juga menjadi perhatian pengawas pelayanan publik tersebut.

Melalui SE Nomor 7 Tahun 2026, KPK meminta pemerintah daerah, dinas pendidikan, inspektorat, serta seluruh satuan pendidikan memperketat pengawasan selama pelaksanaan SPMB. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan apabila menemukan indikasi gratifikasi, pungutan liar, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan siswa baru.

KPK menegaskan bahwa pendidikan harus diselenggarakan secara transparan, objektif, dan berkeadilan. Praktik siswa titipan maupun jual beli kursi dinilai bertentangan dengan prinsip tersebut dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat.

(LJ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *