OPLAH Matur 2025 Makin Terang: PPK Akui SPJ Tak Sesuai Lapangan, Revisi Belum Diterima

Agam – (SIN) – Pelaksanaan program Optimalisasi Lahan (OPLAH) 2025 di Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, kembali menjadi sorotan. PPK Dinas Pertanian Kabupaten Agam, Yasriadi, mengakui adanya perbedaan antara laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan kondisi fisik di lapangan.

Menurut Yasriadi, laporan progres sebelumnya dinaikkan berdasarkan SPJ dan dokumentasi yang dikirimkan Kepala BPP Kecamatan Matur, Asti Miranda. Kondisi tersebut terjadi ketika akses menuju lokasi mengalami kendala akibat bencana alam sehingga pengecekan langsung belum dapat dilakukan secara optimal.

Persoalan mencuat setelah PPK melakukan pengecekan lapangan pada Februari 2026. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan realisasi sejumlah kelompok tani berbeda dengan laporan, mulai dari yang disebut mencapai 100 persen, sekitar 70 persen, hingga kelompok yang belum merealisasikan kegiatan.

Atas temuan itu, Yasriadi mengaku telah meminta BPP Matur melakukan perbaikan SPJ agar disesuaikan dengan kondisi sebenarnya. Namun hingga kini, menurut keterangan PPK, SPJ hasil revisi tersebut belum diterima.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan penting: siapa yang menyusun dan memverifikasi angka progres dalam SPJ sebelumnya, serta siapa yang bertanggung jawab ketika laporan tersebut ternyata tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi lapangan?

Salah satu titik yang perlu diverifikasi adalah Kelompok Tani Bukik Kaceo di Nagari Matua Mudiak. Berdasarkan dokumen Survey Investigasi dan Desain (SID) yang diperoleh tim media, luasan lahan tercatat sekitar 21,5 hektare. Luasan tersebut perlu dicocokkan dengan realisasi fisik, penggunaan anggaran, bukti pembayaran dan laporan pertanggungjawaban kelompok.

Persoalan OPLAH Matur tidak semestinya berhenti pada pemeriksaan administrasi. Verifikasi fisik dan pencocokan SPJ dengan dokumentasi, bukti transaksi serta kondisi lahan diperlukan untuk memastikan setiap angka dalam laporan memiliki dasar pekerjaan yang nyata.

Jika nantinya ditemukan ketidaksesuaian, perlu dipastikan apakah persoalan tersebut merupakan kesalahan administrasi, lemahnya verifikasi, atau terdapat unsur lain yang harus dipertanggungjawabkan.

Suara Investigasi News tetap membuka ruang hak jawab bagi Asti Miranda dan pihak terkait untuk menjelaskan proses penyusunan SPJ, dasar penetapan progres serta status revisi dokumen yang disebut belum diterima PPK.

Kini pertanyaan kuncinya: ketika data dalam SPJ berbeda dengan kondisi lapangan, siapa yang bertanggung jawab atas angka realisasi OPLAH Matur 2025 tersebut?

(LJ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *