Ketua PMOI Solok Ega Pratama Yudistira Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan di Proyek PLHUT

Solok – (SIN) – Ketua Persatuan Media Online Indonesia (PMOI) Cabang Solok, Ega Pratama Yudistira, mengecam dugaan intimidasi dan pengusiran terhadap jurnalis media Fokus TKP, Rian, saat menjalankan tugas jurnalistik di lokasi pembangunan gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kabupaten Solok, Sabtu (24/10/2026) sore.

Ega menilai, dugaan tindakan tersebut merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian instansi terkait dan aparat penegak hukum. Menurutnya, proyek yang menggunakan anggaran negara harus terbuka terhadap pengawasan publik, termasuk oleh media massa.

“Jika hal tersebut benar adanya, tentu ini merupakan persoalan serius dan berpotensi melanggar kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Ega saat dimintai tanggapan, Senin (26/10/2026).

Ia mempertanyakan alasan pihak di lapangan yang diduga menghalangi Rian ketika hendak melakukan konfirmasi mengenai kondisi keselamatan kerja di lokasi proyek tersebut.

“Ada apa dengan proyek tersebut sehingga wartawan yang hendak melakukan konfirmasi justru diduga mendapat intimidasi dan pengusiran? Ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ega menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Karena itu, setiap pertanyaan wartawan terkait pekerjaan fisik, penggunaan anggaran, maupun penerapan standar keselamatan kerja semestinya ditanggapi secara proporsional dan terbuka.

Perlindungan terhadap tugas jurnalistik diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Pihak yang terbukti memenuhi unsur pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Meski demikian, penerapan sanksi tersebut tidak dapat dilakukan secara otomatis. Unsur tindak pidana, termasuk kesengajaan dan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, polemik ini mencuat setelah Rian, jurnalis Fokus TKP, diduga mengalami intimidasi dan pengusiran oleh seorang kepala tukang berinisial RK ketika mendatangi lokasi pembangunan gedung PLHUT Kabupaten Solok.

Kedatangan Rian disebut berkaitan dengan pemantauan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Di lokasi tersebut, sejumlah pekerja terpantau melakukan aktivitas pada ketinggian tanpa terlihat menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai.

Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan prosedur keselamatan kerja di lokasi pembangunan. Pekerjaan pada ketinggian memiliki risiko kecelakaan serius sehingga pelaksana proyek wajib memperhatikan ketentuan K3 dan memastikan perlindungan pekerja sesuai risiko pekerjaan.

Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan terhadap kondisi lapangan, jenis pekerjaan, serta kelengkapan alat pelindung diri yang diwajibkan berdasarkan ketentuan keselamatan kerja.

Ega berharap Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumatera Barat selaku instansi yang berkaitan dengan proyek PLHUT Kabupaten Solok memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan, penerapan standar K3, serta dugaan penghalangan terhadap wartawan.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum menelusuri kronologi kejadian dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait agar persoalan tersebut dapat ditangani secara objektif berdasarkan fakta.

Hingga berita ini disusun, pihak kontraktor pelaksana, CV Levia Cipta Konstruksi, maupun konsultan pengawas belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan intimidasi.

(LJ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *