KABUPATEN SOLOK, – (SIN) – Dugaan intimidasi, perlakuan tidak menyenangkan, hingga penghalangan terhadap tugas jurnalistik mencuat di lokasi pembangunan Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Sejumlah wartawan dari media berbeda mengaku mengalami perlakuan yang dinilai tidak bersahabat saat melakukan pemantauan proyek tersebut, Sabtu sore (24/10/2026).
Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Baru Cupak kecamatan gunung talang, Kabupaten Solok. Kedatangan awak media ke lokasi proyek dilatarbelakangi temuan aktivitas pekerja yang terlihat melakukan pekerjaan di ketinggian tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD). Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada proyek yang menggunakan anggaran negara itu.
Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, proyek tersebut bernama **Revitalisasi dan Pembangunan Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kabupaten Solok**, dengan nilai kontrak sebesar **Rp2.735.768.149,00** yang bersumber dari anggaran tahun 2026.
Papan proyek mencantumkan CV Levia Cipta Konstruksi sebagai penyedia jasa dan PT Multi Mitra Serasi Consultan sebagai konsultan pengawas. Sementara itu, surat pesanan tercatat dengan nomor 003/SP/KONSTRUKSI/KANWIL.SUMBAR/2026, tertanggal 28 Agustus 2026, dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.
Saat mendatangi lokasi, awak media bermaksud mencari pihak yang berwenang memberikan keterangan mengenai pelaksanaan pekerjaan, termasuk penerapan keselamatan kerja bagi para pekerja di lapangan.
Namun, menurut keterangan wartawan yang terlibat, kedatangan mereka justru disambut dengan tatapan sinis oleh seorang pekerja yang belakangan menyebut dirinya sebagai kepala tukang. Pria tersebut juga mengaku kepada awak media bahwa dirinya merupakan orang media.
Wartawan kemudian memperkenalkan diri dan menanyakan kepada siapa mereka dapat melakukan konfirmasi mengenai pekerjaan pembangunan tersebut.
Alih-alih mengarahkan awak media kepada pelaksana proyek, penanggung jawab lapangan, atau konsultan pengawas, kepala tukang tersebut justru menyebut nama seorang wartawan senior berinisial BST.
Awak media kemudian diminta meninggalkan lokasi dengan alasan agar tidak mengganggu para pekerja yang sedang beraktivitas.
Sikap tersebut disayangkan oleh awak media. Sebab, kedatangan mereka bukan untuk menghambat pekerjaan, melainkan menjalankan fungsi jurnalistik, melakukan pemantauan, serta mencari informasi dan klarifikasi atas temuan di lapangan.
Sikap tertutup terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik patut menjadi perhatian. Terlebih, proyek PLHUT tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp2,73 miliar dan merupakan pembangunan fasilitas pelayanan publik yang menggunakan anggaran negara.
Pengawasan media terhadap proyek pemerintah merupakan bagian dari fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Setiap temuan di lapangan, termasuk persoalan keselamatan kerja, perlu ditindaklanjuti melalui konfirmasi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3), menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Meski demikian, penilaian apakah suatu tindakan memenuhi unsur pelanggaran hukum harus didasarkan pada fakta, bukti, dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang sebenarnya.
Karena itu, dugaan penghalangan tugas jurnalistik di lokasi proyek PLHUT Kabupaten Solok ini perlu mendapat penjelasan dari pihak pelaksana maupun instansi yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari penyedia jasa, konsultan pengawas, serta instansi penanggung jawab proyek masih di upayakan untuk mendapatkan kejelasan duduk perkara di lapangan, termasuk alasan wartawan diminta meninggalkan lokasi dan bagaimana penerapan standar K3 bagi pekerja yang melakukan aktivitas di ketinggian.
Awak media juga perlu memperoleh penjelasan mengenai siapa yang berwenang memberikan keterangan resmi terkait proyek tersebut agar pelaksanaan tugas jurnalistik tidak terhambat oleh persoalan komunikasi di lapangan.
Media Suara Investigasi News.com akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait demi memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Uang negara yang digunakan untuk pembangunan fasilitas publik harus disertai pelaksanaan pekerjaan yang memenuhi standar keselamatan, keterbukaan informasi, dan pertanggungjawaban. Pengawasan pers bukanlah gangguan, melainkan bagian dari upaya memastikan kepentingan masyarakat tetap terlindungi. [LJ]






