Tulungagung – (SIN) – Dugaan penarikan uang sebesar Rp20.000 per bulan dengan alasan biaya listrik di SMP Negeri 1 Tulungagung menjadi sorotan. Sejumlah wali murid mengaku diminta membayar iuran rutin tersebut dan menyatakan memiliki rekaman pembicaraan yang dinilai dapat membantu mengungkap duduk perkara.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi pembiayaan sekolah negeri, terutama karena biaya listrik termasuk komponen penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
PENGAKUAN WALI MURID JADI SOROTAN
Sejumlah wali murid mengaku adanya permintaan pembayaran Rp20.000 setiap bulan dengan alasan untuk biaya listrik sekolah. Namun, jumlah pihak yang membayar, mekanisme penarikan, pihak yang menginisiasi, serta penggunaan uang tersebut masih perlu diverifikasi melalui bukti dan keterangan para pihak.
Tim pemantau menyatakan memiliki rekaman pembicaraan terkait persoalan ini. Rekaman tersebut diharapkan dapat diperiksa untuk memastikan konteks pembicaraan dan kebenaran informasi yang beredar.
KEPALA DINAS PENDIDIKAN MENYATAKAN TIDAK ADA PENARIKAN
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Sudarmaji, menyampaikan keterangan setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah.
“Info dari Pak Uun setelah konfirmasi ke sekolah untuk tarikan Rp20.000 tidak ada. Karena untuk listrik sudah ter-cover di BOS,” demikian keterangan yang disampaikan.
Pernyataan tersebut berbeda dengan pengakuan sejumlah wali murid. Perbedaan informasi ini perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi terbuka, pemeriksaan bukti pembayaran, serta penelusuran alur dana apabila memang terdapat uang yang dikumpulkan.
EMPAT PERTANYAAN YANG PERLU DIJAWAB
1. Apakah benar terdapat permintaan pembayaran Rp20.000 per bulan kepada wali murid?
2. Jika ada pembayaran, siapa yang meminta dan bagaimana mekanisme pengumpulannya?
3. Apakah uang tersebut dicatat, disetorkan, dan digunakan untuk keperluan yang dapat dipertanggungjawabkan?
4. Bagaimana penjelasan pihak sekolah atas perbedaan keterangan dengan pengakuan wali murid?
DANA BOS DAN ATURAN PUNGUTAN SEKOLAH
Biaya listrik dapat dibayarkan melalui Dana BOSP sesuai ketentuan penggunaan dana yang berlaku. Namun, keberadaan komponen biaya listrik dalam BOSP tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap iuran tambahan merupakan pungutan liar. Legalitas pungutan harus dinilai berdasarkan dasar penarikan, mekanisme, sifat wajib atau sukarela, persetujuan yang dipersyaratkan, serta aturan yang berlaku bagi sekolah negeri.
Apabila ditemukan pungutan tanpa dasar yang sah, pihak berwenang perlu menindaklanjuti sesuai ketentuan.
WALI MURID BERENCANA MEMINTA KLARIFIKASI PLT BUPATI
Tim pemantau menyatakan akan meminta klarifikasi kepada Plt. Bupati Tulungagung bersama perwakilan wali murid. Rekaman yang diklaim dimiliki akan diajukan sebagai bahan pemeriksaan agar persoalan tersebut dapat ditelusuri secara objektif.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan dan pihak terkait melakukan verifikasi secara transparan, tanpa mengabaikan hak wali murid maupun hak pihak sekolah untuk memberikan penjelasan.
Informasi mengenai penarikan Rp20.000 per bulan seharusnya dengan maraknya pemberitaan oknum kepala sekolah segera ambil tindakan !!!!
(Tim)






