Karawang – Jawa Barat – (SIN) – Dugaan pengelolaan limbah makanan dari industri di jalan Calbee Walahar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawabarat, termasuk yang disebut–sebut menjadi perhatian masyarakat dan warga sekitar, dan sampai sejauh mana Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Karawang untuk segera mengambil tindakan yang tegas.
Limbah makanan dikhawatirkan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang wajib dikelola sesuai prosedur. Ketua AKPERSI DPC Karawang Fery. Maulana menyayangkan dengan adanya limbah yang sangat mengganggu kesehatan masyarakat terutama daerah sekitar pabrik tersebut, Senin (26/10–2026).
Berdasarkan data pengelolaan limbah industri, setiap perusahaan yang menghasilkan limbah harus di proses, dan jika tidak dikelola melalui IPAL dan TPS berizin, berpotensi mencemari saluran air dan lingkungan sekitar kawasan industri.
DLH Kabupaten Karawang harus segera terjun kelapangan dan memantau keadaan pabrik tersebut, sesuai Perbup Karawang tentang Pengelolaan Limbah, setiap penghasil limbah wajib melakukan reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan melalui pihak ketiga yang berizin.
Pengawasan dilakukan secara berkala melalui laporan UKL–UPL dan manifest limbah, dikhawatirkan akan menimbulkan suatu keresahan warga sekitar.
Dalam beberapa kasus sebelumnya di Karawang, penampungan limbah kayu, hingga plastik sempat disorot karena ada dugaan tidak memiliki AMDAL dan izin lingkungan, serta berada di lahan yang statusnya dipertanyakan.
Pola yang sama dikhawatirkan terjadi pada penampungan limbah ilegal yang tidak memiliki TPS resmi, Ketua AKPERSI DPC Karawang Fery. Maulana ketika dikonfirmasi media SIN dilokasi.
Pemkab Karawang bersama DLHK harus segera gencar melakukan verifikasi data bangunan dan limbah yang sangat mengganggu kesehatan warga, Hal ini dikhawatirkan akan meluas serta akan semakin menggangu kesehatan.
Menurut Fery bau tak sedap diduga akibat penyimpanan limbah yang tidak sesuai standar keselamatan.
Warga berharap adanya transparansi asal–usul limbah, legalitas lahan penampungan, serta pihak penanggung jawab pengelolaannya. DLHK diminta segera turun langsung melakukan pengecekan IPAL, TPS, dan manifest pengangkutan limbah untuk memastikan tidak ada pembuangan liar diarea sekitar pabrik.
Selanjutnya Fery berkomitmen terkait program pengelolaan sampah harus diperketat agar bau tak sedap tidak lagi berdampak kepada warga sekitar, dan dimohon DLHK dan Pemkab Karawang menegaskan tidak akan mentolerir praktik penampungan limbah ilegal.
Seluruh perusahaan di Kabupaten Karawang diminta patuh pada SOP pengelolaan limbah demi mewujudkan kawasan industri yang bersih, aman, dan berkelanjutan, pungkasnya.
Kabiro(SIN) Karawang–Jabar






