Keluarga Tolak Damai! Aipda GL di Duga Aniyaya Dua Warga, Desak Kapolda Maluku Jatuhkan PTDH

Ambon – (SIN) – Dugaan tindakan penganiayaan yang menyeret seorang oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) berinisial GL, yang disebut-sebut bertugas sebagai ajudan Gubernur Maluku, menuai kecaman keras dari pihak keluarga korban.

Keluarga kedua korban mendesak agar kasus tersebut diproses secara hukum secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu. Bahkan, keluarga meminta agar Aipda GL diberikan sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti melakukan pelanggaran berat dan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Jumat (6/11/2026), sekitar pukul 03.40 WIT. Dua warga yang menjadi korban masing-masing Kristheovano Ohello dan Alva Sindang dilaporkan mengalami luka pada bagian wajah.

Tak terima atas kejadian tersebut, kedua korban mendatangi SPKT Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk membuat laporan polisi. Laporan itu tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP/B/1263/XI/2026/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tertanggal 6 November 2026, sekitar pukul 05.03 WIT.

Berdasarkan kronologi dalam laporan kepolisian, kejadian bermula ketika kedua korban sedang duduk di halaman depan rumah pelapor, tepatnya di Jalan Mangga Dua, RT 001/RW 003, Kelurahan Mangga Dua. Situasi kemudian memanas setelah terdengar keributan dan kata-kata makian dari arah jalan raya, sebelum sejumlah pemuda yang mengendarai sepeda motor mendatangi lokasi. Adu mulut pun berujung kontak fisik.

Keluarga Tegas Tolak Perdamaian

Pihak keluarga korban menegaskan tidak akan membuka ruang perdamaian dan memilih mengawal kasus ini hingga mendapatkan kepastian hukum.

“Kami keluarga tidak akan berdamai. Kami tidak mencari uang ganti rugi ataupun penyelesaian di bawah tangan. Yang kami tuntut adalah keadilan. Proses hukum harus berjalan secara terbuka dan siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas pihak keluarga.

Keluarga juga mengingatkan bahwa seragam kepolisian bukanlah tameng untuk bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat. Polri merupakan institusi yang memiliki tugas melindungi, mengayomi, dan melayani rakyat, bukan menjadi pihak yang justru diduga melakukan kekerasan terhadap warga.

Jangan Ada Yang Kebal Hukum!

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga kepercayaan publik. Keluarga meminta Kapolda Maluku dan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease memberikan perhatian serius serta memastikan penanganan perkara tidak diintervensi oleh jabatan, kedekatan, maupun posisi terduga pelaku.

Jika dugaan penganiayaan tersebut terbukti melalui proses hukum dan pemeriksaan etik, keluarga meminta agar sanksi tegas dijatuhkan, termasuk PTDH sesuai ketentuan yang berlaku.

Hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang mengenakan seragam kepolisian atau disebut-sebut memiliki kedekatan dengan pejabat daerah.

Keluarga kedua korban menyatakan akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas. Bagi mereka, persoalan ini bukan sekadar luka fisik yang dialami dua warga, tetapi juga menyangkut harga diri, rasa aman masyarakat, dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Kami hanya meminta keadilan. Jangan ada yang melindungi siapa pun jika memang terbukti bersalah. Polisi seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan justru menjadi ancaman bagi rakyat,” tegas keluarga.

(DO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *