Ketua PERADI Kebumen, Untuk Membuat “YURISPRUDENSI” Silahkan Uji Dengan Hukum Yang Ada.

 

Kebumen Jawa Tengah – (SIN) – Dengan adanya pemberitaan dari salah satu media di wilayah Kebumen terkait adanya dugaan Pungutan Liar yang dibungkus sumbangan (PUNGLI) yang dilakukan salah satu SMPN Kecamatan Mirit Kabupaten Kebumen, sangat disayangkan, sebab sangatlah memberatkan wali murid sekolah.

Sebab disitu sangat jelas tercantum dalam Undang Undang pasal 31 ayat 1 dan 2. Ayat 1 Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan ayat 2 Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayai. Namun faktanya masih ada pihak sekolah yang menarik sumbangan suka rela kepada wali siswa. Kecaman keras terhadap sekolah SD maupun SMP yang melakukan penarikan atau pungutan liar yang tidak sesuai dengan Undang undang yang berlaku. Sabtu (29/10).

Salah satunya dari Doktor H. Teguh Purnomo SH.M.Hum.M.Kn yang juga Ketua DPC PERADI Kebumen, saat di temui oleh awak media ini menerangkan terkait sumbangan atau pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah menjelaskan bahwa ini dibeberapa waktu terakhir cukup viral menjadi perbincangan publik di Kebumen, namun belum ada atau tidak ada solusi kongkrit dari Pemerintahan Kabupaten Kebumen dan Aparat Penegak Hukum di Kebumen.” Terang Teguh Purnomo.

Teguh Purnomo sangat menyayangkan hal tersebut. “Harusnya Pemkab dan Aparat Penegak Hukum Responsif terhadap fenomena ini, terkait dunia pendidikan seharusnya clear terhadap pungli”, tandas Teguh. Untuk menghilangkan keraguan pungli atau bukan, masalah ini tidak hanya diselesaikan melalui debat di media sosial, tapi harus dibawa ke ranah hukum untuk mengujinya agar ada kepastian hukum pungli atau bukan, tambah Teguh yang tercatat sebagai dosen hukum beberapa perguruan tinggi.” Imbuhnya.

Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) kepolisian, Kejaksaan Negeri, kepala Dinas Pendidikan, DPRD Kebumen yang membidangi pendidikan untuk segera melakukan pemanggilan pihak sekolah, agar tidak terjadi lagi penarikan atau sumbangan kepada wali siswa didunia pendidikan kedepannya dan memberikan sanksi kepada sekolah yang masih melakukan pungutan Liar.

 

(Sunardi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *