Disinyalir Maraknya Sekolahan Menjual LKS, Membuat Suandi (UG) Geram dan Angkat Bicara.

 

Teluk Kuantan Singingi -Maraknya Pungutan Liar (Pungli) disekolahan dengan modus menjual buku Lembaran Kerja Siswa (LKS). Disinyalir dilakukan oleh pihak SDN 010, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, menui kecamaan keras dari Suwandi SH (UG), Rabu (28/12/2022)

“Suwandi SH.(UG) yang mana kita kenal sebagai aktivis senior,kali ini angkat bicara dimana memantau dari berbagai media online yang memberitakan tentang dugaan pungli di sekolah bermodus jual LKS kepada murid dengan harga Rp 20.000, per LKS.

Menurut Suwandi (UG) adanya praktik jual beli LKS. Larangan tersebut diatur tegas di pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, LKS,” Tegas Suandi dengan nada gram.

Dalam kesempatan kali ini saat di konfirmasi oleh wartawan, Suwandi aktivis yang suadah dikenal sepak terjanganya ini dalam menyuarakan, asfirasi jeritan rakyat yang tertindas, Suwandi (UG) pun merespon dan meminta kepada dinas terkait yaitu. Kadisdik Kabupaten Kuansing, untuk segera mengeluarkan teguran keras kepada pihak-pihak sekolah yang diduga melakukan praktik pungli, yang mana untuk pembelian buku LKS sudah dibiayai dari dana BOS,” Ujara Suandi.

“Bagaimana kita mau meningkatkan dunia pendidikan di Kuansing, kalau untuk belajar saja harus membayar mahal. Disisi lain hal ini juga di larang dan masuk dalam kategori pungli,” Tandas Suandi.

 

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *