Kota Solok – (SIN) – Dirawatnya Pimpinan DPRD Kota Solok dari Fraksi Nasdem Amrinofdias.SH.Dt. Ula Gadang di Rumah Sakit M.Natsir Kota Solok, menimbulkan perhatian yang serius, bahkan menurut keterang dari pihak.keluarga yang diperoleh Tim Media, Beliau beberapa hari ini sibuk melakukan Rapat Pembahasan Anggaran Daerah di Kantor, sehingga lupa Situasi dan Kondisi kesehatan, pada hal beliau di larang terkena Asap Rokok karna beliau sedang dalam kondisi Batuk yang disertai sesak nafas, bahkan badanpun terlihat kurang sehat, namun beliau tetap menjalankan tugas Amanah sebagai Wakil Rakyat, terang Istri Beliau yang Akrab di Sapa Bundo Cun.
Kondisi sampai di Rawat di RSUD M.Natsir, Amrinofdias menceritakan kejadian ini berawal
setelah melakukan Rapat Pembahasan beberapa hari belakang ini, bahkan siang dan malam tentang KUAPPS dan siap itu Ranperda Perubahan Anggaran Kota Solok tahun 2026, dan di saat itulah saya bersama segenap.Pimpinan DPRD dan Pimpinan Esekutif duduk bersama di Ruang Rapat DPRD, dan ada beberapa orang yang merokok, namun dikarnakan ruangan kurang memadai untuk menampung asap rokok yang banyak, sehingga saya mengalami batuk parah dan sesak nafas, sepulang dari rapat itu, dikarnakan Nafas dan bantuk menyesak, keluarga membawa saya ke RSUD untuk di Rawat. Katanya.
Berdasarkan peristiwa yang terjadi, berbagai pihak dari Lapisan Masyarakat pencinta Kesehatan Kota Solok mulai mempertanyakan tentang keberadaan Perda KTR yang telah di Sahkan, dimana peran Perda Tersebut. Kota Solok memberlakukan aturan larangan merokok melalui Peraturan BPK yang tercantum dalam Perda Kota Solok No. 1 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Poin Utama Perda KTR Kota Solok
Definisi terhadap perda tersebut Kawasan Tanpa Rokok adalah area yang melarang kegiatan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau. Adapun Lokasi Larangan seperti Fasilitas pelayanan kesehatan, Tempat proses belajar mengajar, Tempat anak bermain, Tempat ibadah, Angkutan umum, Tempat kerja, Tempat umum dan fasilitas lain yang ditetapkan. Adapun Tujuan dari Perda ini Melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya paparan asap rokok orang lain serta menciptakan udara yang bersih dan sehat.
Saat ini sudah ada Korban akibat dari Jahatnya Pengaruh Asap Rokok bagi masyarakat yang tidak merokok, seperti yang di derita oleh Pimpinan DPRD Kota,Solok, Amrinofdias.SH. Dt. Ula gadang yang terbaling lemah di RSUD.M.Natsir.
Di dalam dimensi birokrasi, terdapat indikator Standar Operasional Prosedur (SOP) dan
fragmentasi. Secara umum apakah sudah dilaksanakan dengan baik dan tidak terlalu mendapatkan hambatan. Karna SOP dalam implementasi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok sudah dijelaskan di dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 dengan jelas. Selanjutnya indikator
fragmentasi, sudah terdapat tugas masing masing setiap SKPD dengan baik, yakni Dinas
Kesehatan Kota Solok memiliki tanggung jawab dan kewajiban dalam pengawasan dan
pembinaan. Sedangkan Satuan Polisi Pamong Praja bertugas dalam penegakkan peraturan daerah, termasuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok. Setiap SKPD terkait diharapkan menciptakan sebuah koordinasi yang baik dengan semua pihak, dengan harapan terwujudnya Kawasan Tanpa Rokok di Daerah Kota Solok.
(LJ)






