Kepulauan Tanimbar – (SIN) – Pemerintah menggelontorkan Rp46,35 miliar untuk menghadirkan listrik melalui Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpadu Wilayah III Tahun Anggaran 2026 di sejumlah wilayah terpencil Kepulauan Tanimbar. Ground breaking proyek dilakukan di Desa Romnus, Kecamatan Wuar Labobar, Sabtu (5/9/2026).
Nilai investasinya tidak kecil. Pekerjaan fisik dipercayakan kepada PT.Arca Energi dengan target penyelesaian selama 120 hari kalender. Setelah masa pekerjaan itu berakhir, persoalan berikutnya bukan lagi sekadar apakah PLTS selesai dibangun, melainkan apakah fasilitas tersebut mampu terus beroperasi dan melayani masyarakat.
Pertanyaan itu menjadi relevan karena pembangunan infrastruktur di wilayah kepulauan tidak berhenti ketika proyek dinyatakan selesai. Peralatan pembangkit membutuhkan pengelolaan, pemeliharaan, pengawasan, dan pembiayaan agar tetap berfungsi.
Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa tampaknya menyadari tantangan tersebut. Saat berdialog dengan masyarakat desa Romnus, ia tidak hanya berbicara mengenai pembangunan, tetapi secara khusus meminta masyarakat menjaga seluruh fasilitas yang telah dan akan dibangun.
“Jaga dan pelihara semua fasilitas yang sudah dan akan dibangun, supaya manfaatnya bisa dirasakan sampai ke anak cucu kita,” kata Jauwerissa.
PLTS Terpadu Wilayah III menyasar desa Nurkat di Kecamatan Molo Maru, desa Lingada dan desa Labobar di Kecamatan Wuar Labobar, serta desa Romnus dan dusun Namralan.
Usai peletakan batu pertama, Bupati bersama rombongan pemerintah daerah dan Forkopimda meninjau sejumlah fasilitas publik di Romnus, termasuk SD, SMP, dan Puskesdes.
Kedatangan rombongan sebelumnya disambut Camat Wuar Labobar bersama tua-tua adat melalui pengalungan syal tenun dan doa adat masyarakat desa Romnus.
Jauwerissa juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus mengawal pembangunan infrastruktur dasar di Romnus dan Namralan.
Namun, di balik seremoni ground breaking dan nilai investasi puluhan miliar rupiah itu, ada pekerjaan rumah yang tidak kalah penting: siapa yang akan mengelola PLTS setelah kontraktor menyelesaikan pekerjaannya?
Siapa yang menanggung biaya operasional dan pemeliharaan? Dari pos anggaran mana biaya perawatan akan dialokasikan? Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kerusakan panel, baterai, inverter, atau jaringan distribusi? dan bagaimana mekanisme pengawasannya agar fasilitas tidak berhenti beroperasi beberapa tahun setelah diresmikan?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab sejak awal, bukan setelah fasilitas mengalami kerusakan.
Sebab, ukuran keberhasilan proyek senilai Rp46,35 miliar tersebut bukan hanya batu pertama yang diletakkan atau bangunan yang berdiri. Ukurannya adalah berapa lama listrik benar-benar menyala dan berapa lama masyarakat menikmati manfaatnya.
Bupati Jauwerissa juga mengingatkan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di wilayah tersebut agar menjalankan tugas dengan integritas.
“Bekerjalah dengan hati, taat aturan, dan junjung tinggi disiplin dalam melayani masyarakat,” ujarnya.
Kini keputusan berada pada pemerintah dan pengelola program untuk memastikan PLTS bukan sekadar proyek yang selesai dalam 120 hari.
Setelah kontraktor pergi, tanggung jawab justru memasuki babak yang lebih panjang: menjaga investasi Rp46,35 miliar itu tetap hidup, menyala, dan berguna bagi masyarakat.
(DP)






