Aksi Oknum Mediator Pinjaman Investasi Ilegal “Rumah Petak Kontrakan” Diduga Meresahkan Warga.

Bekasi – (SIN) – Maraknya kasus terjadinya pinjaman investasi beralih alih rumah petak kontrakan terjadi di dua wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi sudah meresahkan warga. Tim wartawan Suara Investigasi News Media Cetak & Online menelusuri di lapangan langsung luput dari persoalan penindakan hukum.

Seperti yang di alami Bang Doeng, kepada wartawan media SIN di kediamannya pekan lalu menceritakan, “Awalnya pinjaman tersebut hanyalah 10 juta rupiah dengan potongan sebesar 10 % yang saya terima pada waktu pencairan pak’ dengan jaminan sertifikat tanah rumah saya yang di ubah dengan skenario cerita menjadi 3 pintu kontrakan padahal bukan kontrakan melainkan rumah tempat tinggal” tuturnya
Setiap bulan saya dikenai income (laba atau pendapatan uang) sebesar 500 ribu rupiah per 10 juta satu pintu kontrkan oleh bu lastri pemilik dana pinjaman melalui timnya yang saya bayarkan setiap bulannya. Dan pada saat saya sudah punya uang untuk melunasi hutang,saya kaget ternyata pinjaman saya menjadi 30 juta spontan saya mempertanyakan langsung kepada tim mediator yang memprose pinjaman. Alhamdulillah saya lega pihak pihak yang ada dalam urusan saya berkat di bantu abang wartawan clear persoalan saya dan sertifikat saya sudah kembali.” ucapnya.

Dari narasumber yang ada, tim wartawan SIN juga mendapati kejadian terbalik dari pak’ Doeng yang dialami oleh Pak dan Bu Alif warga Kelurahan Rawa Lumbu Kota Bekasi mereka karena termakan bujuk rayu ulah oknum mediator penyalur uang pinjaman akhirnya menginvestasikan uangnya sebesar 80 juta yang dimilikinya untuk membangun rumah kepada peminjam dengan jaminan sertifikat tanah yang ada rumah petak kontrakannya, dengan kesanggupan income sesuai perjanjian dua belah pihak yaitu per-10 jutanya 500 ribu selama setahu” jelasnya

Lanjut pak’ Alif Kepada wartawan SIN dikediamannya beberapa pekan lalu pak Alif menjelaskan bahwa sekarang Dirinya mulai khawatir tidak jelas setelah tau bahwa uang yang 80 juta investasinya tidak mutlak dipakai nasabah peminjam dari informasi yang saya dapat bahwa uang pinjaman saya terbagi bagi oleh para mediator setelah proses dari saya di cairkan” ungkapnya senada gamang
Lain hal ditempat terpisah. Bang Ucok (20/7/23) mengatakan ” Saya pinjamkan 20 sampai dengan 30 jutaan untuk 1 buku sertifikat dengan jaminan tiap Bulan per 30 juta saya diberikan income 1,5 juta cuma beberapa bulan saja saya terima selebihnya kabur semua itu para mediator dan nasabah,saya panik dan saya croscek jaminannya ternyata buku sertifikatnya tidak terdaptar di BPN Kabupaten Bekasi alias Bodong ditambah lagi e-KTP dan KK yang diberikan “palsu” tidak terdaftar didukcapil bang,” jelasnya seraya geram.
Maraknya berkeliaran para oknum calo atau mediator dana pinjam di lingkungan masyarakat menjadi penyakit yang bergentayangan seperti penyebaran virus Covid-19 ganas tak terlihat dan mematikan,saran saya ini harus menjadi perhatian serius oleh para Pemerintahan Desa dan Kelurahan untuk ikut menjelaskan, menerangkan Dan mengayomi warga masyarakatnya tentang cara pinjaman uang yang benar dan terdaftar pada Pemerintah yang di awasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) agar jangan nantinya akibat terjebak kebutuhan ekonomi yang pada akhirnya menyengsarakan keluarga.” Ungkap Bang Ian pemerhati bidang sosial dan kesejahteraan masyarakat di kediamannya (20/7/23).

Ditambahkan, secara hukum para pelaku pendana jelas kebanyakan salah prosedural di karenakan tidak adanya badan usaha yang mereka miliki,sela inilah yang tak pelak di manfaatkan para calo atau yang biasa disebut mediator mereka para bigbos duit tampil secara pribadi jadi ketika kena masalah pihak aparat hukum tidak meresphone laporannya lain hall ketika legal stending mereka jelas terdaftar resmi di pemerintah lewat badan hukumnya (Perusahaan) akan ada penerimaan laporan secara hukum karena sesuai ketentuan penegakan hukum hanya melayani proses para pengusaha yang punya dan memiliki badan usaha terdaftar. Terbalik lain hal untuk masyarakat yang sudah terlanjur jadi korban datang saja Penegakan hukum hanya melayani proses para pengusaha yang punya dan memiliki badan usaha terdaftar, terbalik lain hal untuk masyarakat yang sudah terlanjur jadi korban datangi saja ke pihak yang dipercaya seperti LBH (Lembaga Bantuan Hukum) atau langsung kepada APH (Aparat Penegak Hukum) untuk dapat membantu menyelesaikan masalah pada kedua belah pihak yang bersengketa yaitu peminjam dan yang dipinjamkan,” Pungkasnya

(YM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *