Anofula Lase : Warnami Lafau Sebagai Ketua Panitia Penjaringan Perangkat Desa Ambil Keputusan Sepihak

 

Nias Sumut – (SIN) – Kepala desa Hilifaosi Temasokhi Lafau dalam keterangan jumpa persnya dilingkungan kecamatan Bawolato, mengatakan bahwa pelaksanaan perekrutan penjaringan perangkat desa Hilifaosi telah dilaksanakan sesuai tahapan oleh panitia, akan tetapi ada yang benar sesuai aturan dan ada juga yang tidak benar,”terang kades Hilifaosi, Rabu (01/02/2023).

Lanjut Kadesnya, mengatakan bahwa terbukti berkas yang diserahkan oleh ketua panitia kepada saya sebagai kepala desa pada tanggal 12 Januari 2023 hanya satu orang yang dinyatakan lulus menurut panitia, dan itupun bukan berita acara hanya pengumuman makanya saya sebagai kepala desa menolak bahwa berkas ini tidak benar, seyogianya empat orang calon perangkat desa dimuat dalam berita acara.

Masih kades Hilifaosi mengatakan pihaknya ketua panitia baru menyerahkan berkas perekrutan penjaringan perangkat desa pada 30 Januari 2023, dan saya tindaklanjuti kepada bapak camat Bawolato apa hasil kinerja panitia, walaupun tidak benar dalam melaksanakan pemberkasan, karena seharusnya panitia mencantumkan nama para calon perangkat desa yang empat orang tersebut, karena pembobotan yang dilaksanakan panitia bukan nilai akhir masih ada tahapan penilaian dari pemerintah desa karena kepala desa memiliki hak proregatif menilai calon perangkatnya yang mampu bekerjasama dan loyal, karena SK perangkatnya adalah dari kepala desa itu sendiri dan tentunya kita sesuaikan regulasi yang ada.

Bahwa saya sebagai kepala desa Hilifaosi belum pernah menghambat perekrutan perangkat desa Hilifaosi,”Tegas Kades Hilifaosi.

Sementara itu, Anofula Lase sebagai anggota panitia penjaringan perangkat desa Hilifaosi, juga mengatakan bahwa pada tanggal 16 Desember 2022 keluar pengumuman dari panitia untuk menerima pendaftaran para calon, sehingga tanggal 17 Desember mulai pendaftaran 30 Desember 2022 batas pendaftaran.

Kemudian sampai tanggal 5 Januari 2023 di adakan seleksi berkas para calon perangkat desa. Sehingga tanggal 11 Januari 2023 dilaksanakan penilaian para calon perangkat desa, pada penetapan itu ada kesenjangan panitia karena berkas para calon ada yang diterima ada yang dinilai ada yang tidak dinilai. Sehingga muncul keberatan para calon perangkatnya.Setelah dilaksanakan pembobotan pada tanggal 12 Januari 2023 menyerahkan nama hanya satu orang yang disampaikan oleh panitia menurut petunjuk ketua panitianya, sehingga tiga orang calon yang lainnya tidak dicantumkan. Sehingga kami sebagai anggota panitia tidak berdaya hanya menunjukkan sikap loyal saja walaupun kami menilai sikap ketua panitia hanya mengambil keputusan sepihak sehingga menyalahi aturan atau regulasi yang ada.

Terus Anofula Lase, menyampaikan bahwa ketua panitia Warnami Lafau mengundang kami lagi untuk menyerahkan berkas perekrutan untuk di serahkan kepada kepala desa, pada berkas yang disampaikan itu tidak ada ditandatangani oleh panitia, alasannya tidak perlu kata ketua panitia Warnami Lafau.

 

Penulis (ArG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *