Way Kanan, Lampung – (SIN) – Mantan Kepala Kampung Gedung Harapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Insial IN diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 16 Tahun yang bekerja sebagai Pekerja rumah tangga dirumah Mantan Kepala Kampung Gedung Harapan Rabu (31/02/2023)
Berdasarkan Informasi keterangan yang didapat dari Ibuk Kandung korban yang berinisial MR,dan Mantan Kakam Gedung Harapan IN telah melakukan Pencabulan terhadap anak saya hal tersebut di ketahui setelah anak saya bercerita saat dia pulang kerumah dalam keadaan nagis dan tanya ada apa nak kemudian anak saya langsung cerita apa yang sudah di lakukan oleh IN kepada anak saya yang bernama (EN) kemudian saya dan suami saya melaporkan hal tersebut ke polres way kanan…..
“Kenapa mangis Nak, Saya di peluk Bapak IN dan saya di cium, di peluk dari belakang. dan bahkan sudah 3x perbuatan tersebut di lakukan terhadap saya. ujar En.. dan sambil pelaku berkata jangan bilang sama siapapun kata IN kepada korban ..
Dan kata ibu kandung korban MR kami sudah pernah Laporan sama pihak yang berwajib Bapak polisi kasus ini adem – adem saja dan saya menyerahkan Masalah ini kepada saudara saya yang bernama Mujiono untuk memperlancar masalah ini biar semuanya cepat di atasi dengan secepatnya,
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 81 Perlindungan anak No.35 tahun 2014 pencabulan anak dibawah umur akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah)’
dan saya selaku orang tua kandung sikorban memohon kepada aparat Polres Way Kanan agar segera menangkap pelaku kami sekeluarga gak mau damai2.kata ibu korban saat tim awak media berkunjung ke rumah korban. pelaku harus di hukum sesuai perbuatan nya dan aparat penengak hukum saya meminta keadilan yang se-adil -adilnya karena kami orang yang tidak punya apa – apa ataupun tidak mampu Ujar Ibuk korban
(HERIANSAH/TIM)





