AOB LAYANGKAN SURAT KE KEMENDAGRI TOLAK PERPANJANGAN JABATAN PJ BUPATI BEKASI

Kabupaten Bekasi – Jawa Barat – (SIN) – Organisasi Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Ormas Bekasi (AOB) menyampaikan surat kepada Kemendagri RI dijakarta pada hari Kamis 18 April 2024.

” Merembaknya issu akan kembali diusulkannya Dani Ramdan sebagai perpanjangan jabatan PJ Bupati Bekasi untuk ketiga kalinya santer diwacanakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, dan secara terbuka kami, Organisasi Masyarakat Aliansi Orang Bekasi (AOB) menolak dan mengecam wacana perpanjangan jabatan tersebut dikarenakan Dani sudah dua kali menjabat Pj Bupati Kab.Bekasi,” Ucap H.M, Zaenal Abidin,SE Ketua Umum AOB Kabupaten Bekasi.

Masih Zaenal, menjelaskan kepada media SIN, ” Surat penolakan tersebut dengan tembusan langsung kepada Ombudsman RI dan Presiden RI, dan perlu dicatat masyarakat bekasi menginginkan pilkada pilbup digelar secara demokratis, biarkan para kandidat putera puteri terbaik maju pada kontestasi politik agar dapat memimpin Kab.Bekasi secara berintegritas dan profesional agar kab.bekasi maju berkembang menuju masyarakat sejahtera,” paparan Ketum AOB berharap.

Dinformasikan dari Divisi Advokasi Humas AOB, bahwa kami menilai selama Dani memimpin pada 2 kli jabatan Pj Bupati Kabupaten Bekasi tidak ada perubahan sama sekali baik dari sistem peningkatan ekonomi kemasyarakatan maupun pembangunan insfratrukturnya, dalam rangkaian RPJMD Kabupaten Bekasi kami menduga hanya jadi kitab politik Dani menikmati pemerintahan bekasi dan untuk itu dengan faktany kami akan kawal bersama 48 Ormas yang tergabung dalam AOB surat tersebut sampai ada jawaban dari Kemendagri RI dengan keputusan yang kami aspirasikan dari masyarakat yaitu penolakan jika tidak kami dan komponen ormas di AOB akan bergerak ke kantor Kemendagri untuk menuntaskan aspirasi dan jika tak tuntas dengan berdemo jelas kami akan melakukan upaya hukum dengan menggugat melalui PTUN.

Perlu diketahui bahwa wacana dari DPRD Kab.Bekasi jelas menuai kontropersi di masayarakat luas, dan semua ormas serta warga masyarakat menolak hal perpanjangan jabatan tersebut mengingat jelas tabrak Permendagri Nomor 4 tahun 2023 pada pasal 14, jabatan Pj 1 tahun dan dapat di usulkan kemabali 1 tahun berikutnya orang yang sama atau orang berbeda diatur juga di dalam Undang Undang No 10 tahun 2016 pasal 201 ayat 9.” Tegas Ketum AOB,bersemangat.

Pewarta ; MARTONO

Kabiro SIN Kabupaten Bekasi ; RAMZI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *