Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Dana BOSP Jenjang SD Dan SMP Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias 

Nias – Sumatera Utara – (SIN) – Dinas Pendidikan Kabupaten Nias gelar Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) jenjang SD dan SMP dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024, bertempat di Aula Paroki St. Paulus dan Petrus Idanogawo, Desa Tetehosi, Kecamatan Idanogawo.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Nias, Wakil Bupati Nias, Inspektur Daerah Kabupaten Nias, Mewakili Kepala BPKPD Kabupaten Nias, Pejabat Administrator, Pengawas dan Pelaksana lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Nias, Bapak/Ibu Pengawas dan Korwil, Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP Jenjang SD dan SMP se-Kabupaten Nias dan Seluruh Tim Pelaksana.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias, Drs. Kharisma Halawa, M.Si melaporkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan agar Pengelolaan, Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan serta Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOSP Tahun anggaran 2024 di Kabupaten Nias dapat terlaksana dengan Efektif, Efisien, Akuntabel dan Transparan.

Ia menyampaikan bahwa besaran anggaran BOSP di Kabupaten Nias pada tahun anggaran 2024 ini sebesar Rp. 36.242.030.000.- (Tiga puluh enam milyar dua ratus empat puluh dua juta tiga puluh ribu rupiah). Dengan rincian untuk Jenjang SD sebesar Rp.22.133.590.000.- yang diterima oleh 153 satuan pendidikan, sementara untuk Jenjang SMP sebesar Rp. 14.108.440.000- yang diterima oleh 51 satuan pendidikan.

Dalam arahannya, Bupati Nias Yaatulo Gulo, S E., S.H., M.Si mengatakan bahwa untuk pemerataan layanan pendidikan dan peningkatan mutu pembelajaran pendidikan melalui satuan pendidikan diperlukan dukungan dana operasional yang dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik setiap tahun anggaran.

Sehubungan dengan penganggaran dan penggunaan BSOP, Bupati Nias menghimbau agar pengelolaan dana tersebut dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Pengelolaan Dana BSOP harus menerapkan prinsip-prinsip Fleksibel, Efektif, Efisien, Transparan, Akuntabel dan Dapat Dipertanggungjawabkan” Tegas Bupati Nias.

Bupati Nias berharap agar seluruh Kepala Sekolah se-Kabupaten Nias melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana BSOP sesuai tahapan yang dituangkan dalam laporan dan pertanggungjawaban.

Kepada Inspektorat Kabupaten Nias, saya instruksikan untuk melakukan pemeriksaan dan audit kepada setiap satuan pendidikan atas penggunaan dan pertanggungjawaban Dana BSOP” Tutup Bupati Nias mengakhiri arahannya.

Dikutip dari Press release Kominfo Kabupaten Nias

(yenny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *