Kepulauan Tanimbar – Maluku – (SIN) – Sangat disayangkan proses pengurusan administrasi hibah tanah dua hektar di desa kandar yang berlokasi di wesleta untuk pembangunan Bakamla (Badan Keamanan Laut ),dinilai cacat administrasi dan inprosedural.
Surat hibah tanah hanya diatur sepihak oleh oknum oknum pemerintah desa yang tidak bertanggung jawab.
Disinyalir hibah tanah yang sudah dikeluarkan pemerintah desa Kandar pada tahun 2025 tanpa sepengetahuan keluarga pemilik petuanan.
Keluarga Eborala yakni keluarga Oratmangun Refualu yang merupakan pemilik petuanan sama sekali tidak mengetahui hal ihwal hibah tersebut.
Siapa yang memberikan surat dukungan kepada pemerintah desa untuk mengeluarkan hibah?
Kerja pemerintah desa bersama pihak Bakamla dan Pemerintah Daerah dinilai mengunakan kekuasaan untuk menekan dan memaksa masyarakat lemah.
Prinsip Pengelolaan Tanah Ulayat
Dalam masyarakat Kandar , pengelolaan tanah ulayat berlandaskan pada prinsip tatanan adat desa kandar. Tanah ulayat merupakan warisan adat dan aset sosial masyarakat Kandar yang kini mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum dari Negara
Sangat miris,hak hak ulayat masyarakat desa kandar sama sekali tidak dihargai. Seharusnya pemerintah desa Kandar dan Pihak Bakamla perlu melakukan sosialisasi atau musyawarah terbuka terhadap masyarakat kandar, sampai mendapatkan keterangan resmi apakah masyarakat Kandar menolak atau menerima!

Pertemuan yang awalnya dilaksanakan oleh pihak Bakamla dan pemerintah desa Kandar sama sekali tidak membuahkan hasil yakni masyarakat Kandar menolak keputusan hibah, namun keputusan masyarakat Kandar diabaikan oleh pemerintah desa dan Bakamla.
Hal ini patut dipertanyakan ada apa? sehingga keputusan masyarakat tidak dihargai dan pihak Bakamla tetap melakukan survei awal untuk kegiatan awal kerja.
Salah satu pemuda anak asli desa Kandar yang tak mau sebutkan namanya kepada media ini, Sabtu (07/2/2026) mengatakan bahwa hibah tanah yang di berikan oleh pemerintah desa Kandar kepada pemerintah daerah kemudian menyerahkan kepada Bakamla dinilai cacat administrasi. Ini merupakan preseden buruk dan pembohongan Publik.
Pemerintah desa Kandar serta pemerintah daerah dan pihak Bakamla perlu menghargai hak hak ulayat masyarakat adat setempat.
Ditambahkannya,bahwa kami masyarakat Kandar sangat menghormati dan mendukung sepenuhnya program pemerintah Pusat sampai ke daerah dan tidak pernah menghalangi proses pembangun Bakamla yang berlokasi di Wesleta, beta (saya) harap simbiosis mutualisme itu harus dikedepankan bukan mengabaikan hak hak masyarakat.
Mari kita bicara dulu antara pihak Bakamla dan kami masyarakat Kandar secara terbuka karena bicara hibah artinya memberikan tanah secara cuma cuma, ucapnya dengan nada kecewa.
Kami masyarakat Kandar pasti menolak untuk memberikan hibah atau tanah secara cuma cuma kepada pihak Bakamla,kami butuh dihargai. Di daerah lain saja pembangunan proyek Negara yang dibangun,lahannya di bayar per meter. Lalu kami di desa Kandar hanya dikasih gratis hibah lagi ,coba dari pihak Bakamla cek pembelian lahan angkatan laut Saumlaki berapa harganya permeter ,tidak dikasih gratis, begitu juga kami masyarakat desa kandar.
Tidak akan memberikan gratis kepada Bakamla. Kami
masyarakat Kandar tetap berjuang meminta keadilan ,kami bangga Negara ada untuk melindungi mensejahterakan masyarakat bukan mengabaikan hak hak kami, tegas sumber.
Sampai berita ini tayang, sedang dilakukan usaha konfirmasi ke pihak pihak yang disebutkan.
(DO)







Backbiome is an advanced daily wellness supplement formulated to help support spinal comfort, reduce feelings of built-up tension, and promote freer, smoother movement throughout backbiome everyday life.