Berbuat Untuk Amanah Dari Jabatan Pemdes Adalah Tanggungjawab Kades

Bekasi – Jawa Barat – (SIN) – Transfaransi dan Akuntable serta Profesionality yang harus menjadi barometer dalam menjalankan roda kepemerintahan pada sebuah Pemerintah Desa (Pemdes) yang baik dan benar guna pelayanan publik ke warga masyarakat merupakan bentuk pengabdian,dan bagi saya sebagai pemegang amanah warga masyarakat saya di Desa Kertajaya Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi jawa Barat sudah menjadikan kewajiban yang tak kan kenal waktu dan pamrih, ” Papar Kades Acep Lurah Desa Kertajaya kepada wartawan SIN diruang kerjnya, 29/02/024.

Lanjut Acep.”Baginya menjadi Kepala Desa adalah menjadi pelayan masyarakat karena tugas mulia inilah yang harus saya embannya secara skala periode masa bhakti sebagai kepala desa, dan tanggungjawab yang menurut saya sangatlah berat yaitu, Melayani, Mengayomi dan Melindungi adalah sesuatu yang harus ikhlas kita laksanakan dan lakukan sebagai kosekwensi bertanggungjawab kepada warga masyarakat saya dan belum lagi harus berlaku jujur dan ikhlas untuk mewujudkan transfaran dalam melaksanakan kegiatan seperti pengelolaan kegiatan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Banprov dan Bagi Hasil Daerah yang ketat dengan aturan peraturan serta juknisnya, hal ini harus nyata dapat di rasakan langsung oleh warga masyarakat terutama dibidang lini sektor ekonomi sosial kemasyarakatan dan pembangunan infrastruktur yang tepat sasaran yang di dalam perkembangan pembangunannya secara bertahap jelas untuk kemajuan pembangunan desa.” Paparan Lurah Acep bersemangat.

Di tanggapi Budi Santoso SH Dir Advokasi LSM GNRI Nasional, pada dasarnya para kepala desa musti memulai mengerti tentang aturan dan peraturan dalam melaksanakan management pemerintahan desa yang baik sesuai perundang undangan yang sudah ada seperti UU Tentang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dengan berpijak dari Uu tersebut saya yakin penyelenggaraan pemdes nyaris akan baik dalam melaksanakan seluruh kegiatannya,riskan dan rentan dalam pengelolaan Dana Desa dan gabungannya asal juga berpijak pada RPJMDES, RKPDES, RKP, PERDES dan APBDES (tahun berjalan) saya yakin tidak akan menimbulkan kekwatiran akan adanya indikasi hukum tindak pidana yang kerap kali menjerat kepala desa sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), akan sebaliknya jika tidak efair (jujur) dalam melaksanakan program tersebut jelas KPA akan terseret langsung dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang disimpangkan atau di Korupsi guna untuk memperkaya diri sendiri jelas kosekwensinya hukum akan mendera seberat-beratnya terhadap dirinya, kalau sudah demikian dirinyalah yang merasakan akibat dari perbuatan. ” Pungkanya.

(YM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar